SLAWI, JUMAT - Perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Tegal tergolong tinggi. Salah satu pemicunya adalah faktor ekonomi yang disebabkan kemiskinan.
Selama bulan Oktober ini, Pengadilan Agama Slawi telah menangani 322 perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Tegal. Jumlah ini lebih tinggi dibanding pada bulan November sebanyak 156 perkara perceraian.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Slawi, Kabu paten Tegal Akhmad Topurudin di kantornya, Jumat (31/10), seusai menerima kunjungan rombongan Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama, Andi Syamsu Alam. Kunjungan ini terkait penetapan kenaikan kelas Pengadilan Agama Slawi yang semula kelas II menjadi kelas IB.
"Dari 322 perkara tersebut, 80 persen di antaranya disebabkan faktor ekonomi. Sedangkan lainnya, adalah faktor moral, tanggung jawab pasangan, dan gangguan dari pihak ketiga," ucap Topurudin.
Menurut Topurudin, jumlah perkara pada Oktober 2008 ini juga lebih tinggi dibanding pada Oktober tahun lalu sebanyak 296 perkara. "Sedangkan rata-rata kasus perceraian yang kami tangani mencapai 150 perkara per bulannya," katanya.
Topurudin menambahkan, dari keseluruhan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Slawi, kebanyakan di antaranya diajukan oleh pihak istri.
Budayawan Tegal, Atmo Tan Sidik mengatakan, tingginya angka perkara perceraian di Kabupaten Tegal tidak bisa dipungkiri karena banyaknya warga yang masih dilanda kemiskinan.
"Jika mereka tidak bisa menanggung kebutuhan hidup keluarganya maka dapat berujung pada konflik rumah tangga," ucapnya. Padahal dalam kultur yang dianut masyarakat Tegal, lanjut Atmo, perceraian dalam keluarga merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Perceraian merupakan kasus yang mendominasi dari rata-rata 1.600 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Slawi setiap tahunnya. Penetapan naiknya kelas pengadilan ini juga didasarkan banyaknya perkara yang mereka tangani.
Menurut Topurudin, untuk pengadilan agama kelas II hanya menangani setidaknya 200 perkara tiap tahunnya, sedangkan pengadilan agama kelas IB bisa menangani 600 perkara setiap tahunnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang