Bang Yos Akan Ajukan Judicial Review UU Pilpres

Kompas.com - 02/11/2008, 18:03 WIB

JAKARTA, MINGGU - Mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode, Sutiyoso, mengaku kecewa dengan penetapan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang menentukan syarat pengajuan calon presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara. Syarat ini dinilai sebagai strategi parpol besar menghadang munculnya calon-calon presiden terbaik pilihan rakyat.

"Ini merupakan kerugian besar rakyat Indonesia untuk bisa memilih calon presiden yang terbaik. Dengan adanya ketentuan UU Pilpres ini rakyat nanti akan dipaksa oleh Parpol besar untuk memilih calon presiden yang diajukannya. Rakyat tidak bisa mencari dan memilih calon pemimpin terbaik yang diinginkan," ujar Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso, di Bang Yos Center, Menteng, Jakarta, Minggu (2/11).

Untuk itu Bang Yos mengaku sudah berancang-ancang untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilpres yang mensyaratkan dukungan capres sebesar 20 persen. Saat ini Bang Yos mengaku tengah mengadakan koordinasi dengan beberapa partai dan beberapa pihak yang tidak setuju dengan UU Pilpres yang baru beberapa hari disahkan ini.

"Kami masih koordinasi dengan beberapa pihak agar kompak, terutama tokoh-tokoh yang merasa dirugikan. Gak tau siapa nanti yang menjadi koordinatornya dan siapa yang bakal menjadi motornya.Tapi kita akan bersatu untuk menentukan langkah menyikapi penetapan UU Pilpres ini. Tidak jalan sendiri-sendiri, sehingga memiliki kekuatan," jelas calon presiden yang diusung oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini.

Dengan tekad ini Sutiyoso tidak menutup kemungkinan akan bersama-sama partai lain, seperti Hanura Pimpinan Prabowo Subiyakto dan Hanura Pimpinan Wiranto untuk mengajukan judicial review."Saya tidak akan jalan sendiri. Sedirian tidak punya kekuatan. Kita semua yang merasa dirugikan oleh UU Pilpres ini kemungkinan akan melangkah bersama untuk mengajukan judicial review, sehingga kuat," katanya.

Sutiyoso meramalkan, dengan ketentuan 20 persen, maksimal hanya akan ada tiga atau empat calon presiden yang bisa maju dalam pilpres 2009 mendatang. "Pemilu lalu saja, yang hanya mensyaratkan 3 persen, hanya ada lima calon yang ikut pemilu. Memang pada awalnya banyak, tapi seleksi alam, akhirnya hanya lima yang maju dalam pilpres. Jadi sebenarnya tidak perlu khawatir dengan jumlah calon presiden yang bakal muncul," ungkapnya.

Menurut mantan Panglima Daerah Militer Jaya ini, negara membutuhkan pimpinan yang bisa mengubah bangsa Indonesia ke arah yang lebih. Karena itu, sejatinya harus dibukakan pintu seluas-luasnya kepada siapa pun yang ingin maju menjadi pemimpin Indonesia ke depan.

"Jadi tidak perlu membuat ketentuan minimal 20 persen. Itu terlalu tinggi. Mungkin bagi saya, layaknya 15 persen sudah cukup. Tapi ya nanti kita akan kaji lagi, setelah mengetahui hasil Pemilu 2009," katanya.

Ditanya mengenai kabar pertemuannya dengan calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subiyanto beberapa waktu lalu, apakah untuk membahas masalah judicial review atau masalah capres, Bang Yos menolak mengungkapkannya."Oh itu rahasia komando," katanya seraya tersenyum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau