JAKARTA, SENIN - Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum dipastikan apakah Aulia Tantowi Pohan akan ditahan atau tidak. Kepada Wartawan, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hal itu, Senin (3/11).
Menurut Antasari, penyidikan atas kasus aliran dana Bank Indonesia dengan tersangka Aulia Pohan masih dalam prises. Sedangkan penahanan atas tersangka bisa dilakukan hanya dengan alasan obyektif selama proses penyidikan.
"Penahanan bukan akhir dari sebuah penyidikan," katanya. Tim penyidik, kata Antasari memiliki pertimbangan untuk melakukan atau tidak, untuk menahan seorang tersangka.
Antasari juga menekankan, penetapan Aulia sebagai tersangka juga tidak didasari adanya tekanan dan kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. "Tolong jangan memfasilitasi pihak-pihak yang hendak mempolitisasi kasus ini," kata Antasari lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang