JAKARTA, SENIN - Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak, menyesal telah melaksanakan perintah atasannya, mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah (struktural) dan mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan (operasional). Pasalnya, pengabdiannya itu telah menjebloskannya ke hotel prodeo di rutan Brimob Kelapa Dua. Padahal, kata Rusli, dia masih memiliki tanggungan keluarga. Hal ini diungkapkannya saat membaca pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).
"Tak terlukiskan betapa menyesalnya saya. Tak pernah terbayang sama sekali karena harus melaksanakan perintah atasan akan berakhir seperti ini. Tidak hanya saya yang menderita, tetapi juga ibunda, ibu mertua, istri, dan anak-anak saya, terutama Azhar Nugraha, penyandang autisme yang kini mulai beranjak remaja dan masih memerlukan biaya besar untuk terapi," ujarnya.
"Akankah masalah masa lalu BI ini akan menyandera saya? Padahal saya tidak punya kepentingan pribadi atas penyelesaiannya. Saya tidak menerima manfaat dari penyelesaian politis BLBI dan amandemen UU No. 23 tahun 1999," lanjut Rusli.
Menurut Rusli, berdasarkan perintah Aulia, dia melakukan pertemuan dengan beberapa Anggota Komisi IX DPR, membuat catatan-catatan penarikan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, dan penyerahan uang bersama-sama Asnar Ashari kepada dua anggota Komisi IX, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdhu.
Pada 25 juni 2003, dia dan mantan Deputi Direktur di Direktorat Hukum BI, Oey Hoey Tiong datang ke ruang kerja Aulia Pohan. Mereka datang untuk membuat usulan mengenai mekanisme pencairan dana YPPI. Di ruang itu juga telah hadir tiga pejabat YPPI, Maman H Soemantri, Baridjussalam Hadi, dan Ratnawati Priyono. Pertemuan inilah yang mendasari kesediaan Baridjussalam dan Ratnawati menerbitkan cek sesuai dengan catatan yang saya sampaikan. "Setelah catatan tersebut mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Aulia Pohan dan Maman Soemantri," jelas Rusli.
Selain itu, lanjut Rusli, dia tidak memiliki kewenangan, baik sebagai Kepala Biro Gubernur maupun Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan, untuk memerintahkan dan memutuskan agar dana YPPI sebesar Rp 100 miliar dicatatkan dalam sistem perencanaan anggaran dan manajemen kinerja BI sebagaimana diatur dalam peraturan dewan gubernur. "Oleh karena itu, tidak tepat kalau saya dituntut karena menyalahgunakan kewenangan sedangkan kewenangan dimaksud tidak saya miliki," katanya.
Rusli menambahkan keputusan tertinggi BI ada pada rapat dewan gubernur. Selama 25 tahun bekerja di BI, kata dia, tidak pernah terlintas dalam pikiran, RDG tersebut akan membuat pemufakatan jahat. "Hal ini sama dengan pertanyaan duluan mana induk ayam dan telur ayam?" tukasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Rusli juga meminta agar Rusli dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, Rusli hanya menjalankan perintah pimpinan. "Dia hanyalah korban korupsi politik," tandas Purwaning.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang