Ikatan Dokter Anak: Hentikan Kebiasaan Kawin Muda

Kompas.com - 03/11/2008, 19:13 WIB

JAKARTA, SENIN  - Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan masyarakat Indonesia untuk segera menghentikan kebiasaan kawin muda, termasuk kepada Syech Pujiono Cahyo Widianto yang menikahi Ulfah Lutfiana (12 tahun).
    
"Secara medis anak perempuan usia di bawah 16 tahun masih dianggap belum matang secara seksual karena organ reproduksinya belum mengalami menstruasi sehingga tidak dianjurkan untuk menikah," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak (IDAI) DR Rahmat Sentika di Jakarta, Senin.

Selain itu, menurutnya, perbuatan Syech Puji dapat dikategorikan melanggar UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.1/1974 tentang Perkawinan dengan ancaman pidana penjara lima sampai 15 tahun.

"Dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan barangsiapa melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, melakukan berbagai upaya untuk mengajak seorang anak melakukan hubungan seks, termasuk pernikahan, maka dapat dijerat pidana penjara lima sampai 15 tahun," ungkapnya.

IDAI, kata Rahmat, mendesak pihak keamanan mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan Syech Puji sesuai amanat UU.

"Saya dengar Polwiltabes Semarang sudah memanggil dia. Ini merupakan tantangan bagi Kapolri untuk dapat meningkatkan perlindungan anak dengan menetapkan Syech Puji menjadi tersangka. Bila tidak maka kredibilitas aparat penegak hukum patut dipertanyakan" ujarnya.

Rahmat mengungkapkan, berdasarkan data BPS pada tahun 2002 di Indonesia terdapat 34,2 persen perempuan menikah di bawah usia 15 tahun dan laki-laki 11,9 persen.

"Tapi penelitian saya di wilayah Pantura, dari 42,8 persen kasus yang saya teliti semua menikah di bawah usia 15 tahun. Dan total perkawinan di seluruh Indonesia sekitar 34% melanggar UU Perkawinan No.1/1974," ungkap dokter spesialis anak ini.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari meminta semua pihak yang berkewajiban melindungi anak termasuk pengadilan, pengacara, pemerintah dan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan perkawinan muda.

"Bulan depan kita akan menggelar rapat koordinasi tingkat nasional dengan mengundang pimpinan daerah untuk mendorong gubernur melakukan perlindungan anak secara optimal. Perlindungan yang dimaksud, yakni pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan anak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus perkawinan usia dini yang kerap terjadi di daerah," ungkapnya.

Masnah berharap Pemda dapat memantau perkembangan anak usia di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam perkawinan.

"Seharusnya pemerintah pusat melalui Depdiknas dan Depag dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak termasuk menjaga anak agar tidak segera menikah," katanya.

Ia mengakui bahwa pernikahan yang dilakukan Syech Puji merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat di daerah. "Saya tahu, bukan hanya Syech Puji yang melakukan perkawinan muda seperti ini. Karena itu sesuai UU Perlindungan anak maka diminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan kasus serupa," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau