Awas! 50 Persen Bedah Plastik Tidak Ditangani Ahlinya

Kompas.com - 04/11/2008, 08:10 WIB

MALANG, SELASA — Sekitar 50 persen operasi bedah plastik, khususnya kosmetik (kecantikan), seperti suntik silikon, sedot lemak (liposuction), dan ekspansi jaringan, tidak ditangani oleh dokter spesialis (ahli) sehingga tidak jarang menimbulkan efek negatif bagi pasien.
     
Menurut spesialis bedah plastik estetika dan rekonstruksi, Prof Dr dr Bambang Pardjianto, di Malang, Selasa, maraknya praktik bedah plastik untuk kecantikan saat ini tidak kurang dari 50 persen pelaku tidak memiliki latar belakang medis, apalagi bedah plastik sehingga bisa dikategorikan ilegal.
     
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya itu mengakui, maraknya praktik ilegal bedah plastik tersebut dipicu terbatasnya dokter ahli sehingga pihak yang tidak berkompeten di bidangnya pun ikut menangani melalui salon-salon kecantikan.
     
"Dokter spesialis bedah plastik di Malang Raya ini hanya ada tiga orang, termasuk saya dan di Indonesia baru ada 87 orang. Dari 87 orang itu sebanyak 50 persen berada di Jakarta dan 50 persen menyebar di seluruh Indonesia, tetapi tetap saja "menumpuk" di Jawa," katanya.
     
Bambang mengakui, dirinya sering kali menangani pasien korban bedah plastik yang tidak sesuai standar dan sebagian besar dilakukan di salon-salon kecantikan yang membuka layanan bedah plastik.
     
Bambang mengatakan, secara psikis, bedah plastik kosmetik (estetika) memang bisa meningkatkan rasa percaya diri terhadap kondisi fisiknya yang secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap sumber daya manusia.
     
Hanya, katanya, perkembangan bedah plastik di Indonesia masih mengalami beberapa kendala, di antaranya penanganan pasien masih banyak dilakukan nonspesialis, jumlah spesialis bedah plastik minim, dan sosialisasi terhadap ruang lingkup bedah plastik juga jauh dari sasaran.
     
Ia mencontohkan, sampai saat ini pihak asuransi belum bersedia menangani (membiayai) operasi bedah plastik akibat luka bakar atau kecelakaan lainnya yang mengharuskan operasi, dengan dalih itu semua dengan tujuan kecantikan.
     
"Kalau luka-luka akibat kecelakaan dan harus operasi, apa itu masuk kategori kecantikan? Sampai sekarang kondisi ini masih menjadi perdebatan, khususnya soal nilai pertanggungan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau