JAKARTA, SELASA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik saat ini hampir selesai pembahasannya dan akan disahkan setelah masa reses nanti. Diharapkan dengan implementasi UU ini ke depan dapat menjadi jaminan bagi para pelayan publik untuk melayani masyarakat dengan baik.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufik Effendi di Jakarta, Selasa (4/11). "Ya nanti pemerintah akan sosialisasikan pada masyarakat setelah disahkan, karena inisiatifnya kan dari pemerintah yang telah dibahas di Komisi II dan sebentar lagi disahkan dalam sidang setelah reses nanti," tutur Taufiq.
Diberlakukannya UU ini, dikatakan Taufik, akan mengatur pengenaan sanksi terhadap pejabat publik yang tidak melakukan fungsinya untuk melayani masyarakat. "Sanksi yang dikenakan bisa saja sanksi administrasi, pidana maupun perdata, dan ini harus ditegakkan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang