JAKARTA, SELASA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk tim jaksa eksekutor terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan. "Tim jaksa eksekutor itu berasal dari jajaran Kejati Jawa Tengah dan Kejati Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (4/11).
Ia menyebutkan, jaksa eksekutor itu menyangkut aspek yuridisnya, sedangkan untuk eksekusinya dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung menyatakan bahwa eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan, akan dilakukan awal November 2008.
Sementara itu, soal pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, Kejagung menegaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya boleh diajukan satu kali. Ini terkait akan diajukannya kembali PK oleh pihak keluarga terpidana mati, Amrozi dan kawan-kawan.
"PK hanya diajukan satu kali, itu tertuang dalam Pasal 268 Ayat (3) KUHAP dan Pasal 69 UU MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, di dalam UU itu disebutkan bahwa PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Terkait keluhan keluarga terpidana mati yang kesulitan masuk ke LP Nusakambangan, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Kejati Bali, Kejati Jateng, Polda Jateng, dan Kankanwil Depkumham.