JAKARTA, SELASA - LSM Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) bekerja sama dengan Transparancy International Indonesia dan Universitas Paramadina mendeklarasikan jejaring perempuan untuk mencegah korupsi, dari tingkat keluarga hingga masyarakat.
Deklarasi tersebut dibacakan seusai seminar Peran Perempuan Mencegah Korupsi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, hari ini. Sejumlah pembicara yang hadir Ketua KPK Antasari Azhar, akademisi Franz Magnis-Suseno, pengamat ekonomi Faisal Basri dan tokoh perempuan Marwah Daud Ibrahim.
Dalam deklarasi tersebut dikatakan peserta seminar akan membentuk jejaring yang lebih besar untuk memberantas korupsi. "Tekad ke depan jaringan ini menjadi embrional untuk terbangunnya jejaring yang lebih besar lagi untuk upaya pemberantasan korupsi secara preventif," ujar Marwah Daud.
Sedangkan menurut sosiolog dari UI Melly G Tan, penyebab korupsi adalah perilaku korup dan peluang untuk korup. "Tapi yang membuat korupsi sulit diberantas adalah sistem yang membuat kedua penyebab korupsi tadi terus bercokol. Ini yang harus diperangi tak hanya oleh pemerintah tapi masyarakat sipil, termasuk perempuan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan instansinya sedang berupaya menjadi role model birokrasi yang tak mengadopsi dua penyebab korup tersebut. "Mulai dari menolak uang hotel, makan dan pesawat saat melakukan perjalanan ke luar daerah, saya juga mencontohkan. Kalau ada yang melanggar kita tindak. Kami juga menerapkan untuk tak menyertakan istri saat tugas ke luar negeri dengan alasan apapun, di beberapa instansi lain akan mengikuti," jelas Antasari.
Perbaikan melalui perilaku sederhana seperti itu, dikatakan Antasari, dapat mengikis perilaku yang berpotensi korup. "Bahkan sopir saya yang secara tak sengaja melanggar lampu merah saat saya ketiduran karena lelah pun saya minta polisi untuk mengurusnya mengikuti prosedur," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang