JAKARTA, SELASA- Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeksekusi mantan Sekertaris Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus. Ini menindaklanjuti putusan kasasi atas perkara korupsi terkait pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis di departemen tersebut.
"Petikan putusan kasasi sudah diterima komisi," kata Direktur Penuntutan Feri Wibisono ketika dihubungi wartawan, Jakarta (4/11).
Berdasarkan putusan kasasi itu, Zulkarnain Yunus harus masuk ke penjara selama tiga tahun lagi untuk memenuhi hukuman. Sebelumnya, ia divonis bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2007. Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Pada tingkat banding, Zulkarnain hanya dikenai masa tahanan selama satu tahun. Zulkarnain kemudian dibebaskan pada 14 maret karena telah menjalani masa hukumannya. Namun, Agustus lalu, Majelis Hakim Tingkat Kasasi menjatuhinya hukuman empat tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Suwarji, komisi sudahmengirimkan surat pemberitahuan kepada Zulkarnain, tetapi yang bersangkutan tak ada di tempat saat komisi mengunjungi rumahnya. "Suratnya hanya diterima oleh keluarganya," kataSuwarji.
Kasus ini bermula ketika Departemen Hukum dan HAM mengadakan proyek pengadaan alat identifikasi sidik jariotomatis tahun 2004. Majelis Hakim menyatakan ia bersalahkarena telah melakukan penunjukkan langsung kepada PT Sentra Filindo.
Akibat proyek ini negara dirugikan Rp 6,3miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,5 miliar. Saat ini Zulkarnain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, Syamsudin Manan Sinaga, DirekturJenderal AHU saat ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang