Trans7 Tinjau Kembali Empat Mata

Kompas.com - 05/11/2008, 02:04 WIB

JAKARTA, RABU--Stasiun televisi Trans 7 menyatakan akan meninjau kembali dan mengevaluasi tayangan bincang-bincang  Empat Mata yang dipandu komedian Tukul.

"Kita sedang meninjau ulang secara internal tayangan ini," kata Marketing Public Relations Depatemen Head Trans 7, Anita Wulandari di sela-sela jumpa pers KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat mengenai penghentian tayangan Empat Mata di kantor KPI di Jakarta, Selasa.

Anita mengatakan pihaknya juga akan melakukan konsultasi tayangan Empat Mata dengan pihak KPI.

Mengenai berlanjut atau tidaknya acara bincang-bincang yang melambungkan nama Tukul ini, Anita mengatakan hal tersebut diserahkan kepada manajemen Trans 7.

Pihak Trans 7 sendiri, lanjutnya, memahami dan mengerti alasan penghentian tayangan Empat Mata ini oleh KPI.

Pada jumpa pers tersebut, Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan KPI memutuskan  menghentikan program siaran Empat Mata di stasiun televisi Trans 7 karena telah tiga kali mendapat teguran dan empat kali melanggar P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

"Keputusan ini diambil setelah program Empat Mata telah menerima teguran sebanyak tiga kali yaitu 5 Mei 2007, 27 September 2007 dan 25 Agustus 2008," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008, episode Sumanto (mantan pemakan mayat), ditemukan adanya pelanggaran untuk keempat kalinya.

"Maka sesuai dengan Undang-undang penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program Empat Mata, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS (Standar Program Siaran) yang ditetapkan KPI," kata Sasa.

Dia menjelaskan, dalam program Empat Mata pada episode tersebut, ada adegan yang menampilkan bintang tamu sedang memakan hewan, yaitu kodok dan ikan hidup. "Program itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS," katanya.

Sasa mengatakan ada tiga pelanggaran terhadap UU Penyiaran dari siaran Empat Mata yaitu pasal 28 ayat 3 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan dan sadistis), Pasal 28 ayat 4 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang mengagung-agungkan kekerasan) dan pasal 36 (lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan).

KPI akan menghentikan sementara tayangan Empat Mata selama satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta mewajibkan bagi stasiun Trans 7 untuk berkonsultasi dengan KPI guna memperbaiki kualitas programnya.

"Selama satu bulan, mereka tidak boleh siaran dulu. Bila dalam konsultasi KPI menganggap Empat Mata sudah bisa memberikan yang terbaik maka, Empat Mata bisa ditayangkan kembali," tambah Sasa.

Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Abdullah Alamudin  menyesalkan tayangan Empat Mata pada edisi Sumanto bisa berisi tayangan kekerasan karena hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.

"Mempertunjukkan makan kodok hidup itu sangat menjijikkan. Saya tidak tahu bagaimana perasaan produser dan pembuat acara. Seharusnya redaktur bisa bersikap profesional yang mengerti etika jurnalistik, tetapi saya tidak tahu kalau redaktur bisa mengorbankan profesionalisme karena mendapat tekanan dari pemilik modal," kata Abdullah.

Selain itu, lanjutnya, orang yang tidak waras tidak dapat dijadikan narasumber karena orang tersebut tidak bisa bertanggungjawab. "Ketika tanya jawab, jawaban Sumanto tidak nyambung dengan pertanyaan, bahkan terlihat diperolokkan, tapi penonton menikmatinya," kata Abdullah.(ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau