BANDUNG, RABU - Ahmad Fauzi (26), pedagang bunga, diamankan petugas dari Polisi Sektor Baleendah karena kedapatan memiliki sembilan polybag tanaman ganja di halaman rumah dia di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11) kemarin. Ternyata, sembilan polybag tanaman ganja itu ditanam sejak masih berupa bibit.
Ditemui di Markas Polsek Baleendah, Ahmad menjelaskan bahwa dia mendapatkan biji itu dari ganja kering yang dibelinya sebanyak satu paket berisi enam linting. Dari 20 polybag tanaman ganja yang ditanam, hanya enam yang berhasil tumbuh.
Dia mengakui kalau tindakannya itu untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak dijual. Pria yang masih melajang itu menjadi pengguna ganja sejak lima tahun terakhir. Dia pun sudah tiga kali memanen dari tanaman yang ditumbuhkan dengan cara dipotong.
Kepala Polsek Baleendah Ajun Komisaris Asep Dedy Suryana menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika yaitu menyimpan, menanam, memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Hukuman maksimal adalah penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 750 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang