JAKARTA, RABU - Terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Hamka Yamdhu menyangkal kesaksian Agus Condro Prayitno. Dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/11), Agus mengaku bahwa ia menerima uang sebesar Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan dari sekretaris Hamka Yamdhu. Uang tersebut, menurutnya "uang selamat datang" saat masuk ke Komisi IX.
"Yang disampaikan saksi menyangkut "uang selamat datang", di komisi tidak ada. Untuk aliran dana ini (dana YPPI), melalui Ketua Poksi F-PDIP yaitu Dudhy Makmun Murad. Saya tidak pernah memberikan uang 25 juta kepada saksi dalam bentuk travel cheque," kata Hamka saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
Agus Condro menyatakan tetap pada keterangannya. "Yang saya ingat dan saya alami seperti itu," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa ia pernah mendengar ada uang sebesar Rp250 juta ke PDIP, yang dititipkan ke Dudhy Makmun Murad pada 2003. Namun, ia mengatakan hingga saat ini tak pernah menerima uang tersebut. Apakah uang ini yang dimaksud Hamka, belum diketahui pasti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang