JAKARTA, RABU - Kecanggihan teknologi telekomunikasi ternyata dimanfaatkan para caleg dan partai untuk berkampanye. Pesan singkat melalui telepon selular bisa menjadi alat paling ampuh untuk menarik simpati. Namun, cara ini ternyata dapat diperkarakan karena terkait masalah perlindungan konsumen.
"Tidak hanya pihak operator, pihak partai juga dapat digugat. Sebabnya tidak semua pelanggan operator menerima bahkan merasa terganggu oleh SMS semacam ini," kata Sekretaris Departemen Hukum dan Teknologi Universitas Padjajaran Danrivanto Budhijanto, usai seminar "Perselisihan Antar Penyelenggara Telekomunikais: Alternatif Penyelesaian" di Jakarta, Rabu (4/11).
Danrivanto menjelaskan, pengiriman SMS kampanye lewat operator seharusnya dibuat seperti pesan singkat langganan, di mana seseorang dapat memilih meneruskan berlangganan atau berhenti. Jika dilakukan dengan cara seperti ini maka operator dan partai dapat terlepas dari jeratan hukum.
Selain itu, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya memberi peringatan terlebih dahulu pada operator agar tidak menggunakan layanannya untuk mengirim pesan secara massal. Mereka harus memberi pilihan apakah masyarakan bersedia menerima pesan atau tidak.
Jika hal ini dilanggar, seseorang atau suatu kelompok dapat melakukan gugatan kelompok (class action) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak kepolisian agar kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. "Meskipun operator melayani kepentingan bisnis seperti (kampanye) ini, namun pelayanan umum tetap tidak boleh dilewati," ujar Danrivanto.