SEMARANG, RABU - Pelaku yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi akan ditindak tegas. Tindakan tegas ini sudah dimulai oleh pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah lewat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
Sebagai langkah awal tindakan tegas tersebut, KP3 yang diketuai oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak, Wibowo, memulai dengan inspeksi mendadak atau sidak ke pengecer pupuk bersubsidi di Demak, Rabu (5/11). Sidak tersebut dilakukan terkait banyaknya keluhan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dari sidak tersebut, didapat satu pengecer tidak resmi yang turut menjual pupuk bersubsidi. Toko bernama UD Tini Jaya yang seharusnya menjual kayu kalimantan ternyata juga menjual berbagai kebutuhan pertanian, termasuk pupuk bersubsidi.
Penjaga toko, Ana (21) menyebutkan, satu zak(50 kilogram) pupuk urea dijual seharga Rp 140.000, padahal seharusnya HET-nya Rp 60.000. Pupuk ZA yang HET-nya Rp 52.500 per zak, dijual seharga Rp 98.000.
Ketika ditanya penyidik dari kepolisian, pemilik UD Tini Jaya Sobirin (44) menjelaskan pupuk bersubsidi yang dijualnya berasal dari Klaten. "Saya sudah lama mengajukan untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Karena itu saya terpaksa menggunakan jalur ilegal," katanya.
Untuk itu, Sobirin akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait pasokan pupuk bersubsidi yang didapatnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak Ajun Komisaris Polisi Guntur Saputro menyebutkan penyelewengan tersebut termasuk dalam kejahatan ekonomi. "Kami akan selidiki lebih lanjut kasusnya seperti apa, termasuk segala pihak yang terlibat," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang