MEDAN, RABU- Kisruh politis antara DPRD dan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan selama lebih dari dua bulan terakhir membuat fungsi pelayanan publik pemerintah terganggu. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai harus menurunkan tim gabungan dipimpin Inspektorat Wilayah untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal.
Sejak Senin (3/11) lalu, tim gabungan dari Pemprov Sumut turun ke Pematang Siantar dan meminta keterangan Wali Kota, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), muspida, dan pimpinan DPRD. Menurut Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sumut Nurdin Lubis, dari hasil sementara pemantauan tim gabungan dan juga setelah meminta keterangan pejabat terkait di Pem atang Siantar, pelayanan publik di kota tersebut telah terganggu.
"Memang ada sedikit gangguan. Sampai sekarang pembahasan Perubahan APBD tahun 2008 juga belum dilakukan. Apalagi pembahasan Rancangan APBD 2009. Ini kan menyangkut semua pelayanan publik," kata Nurdin di Medan, Rabu sore.
Selain itu, pembahasan enam rancangan peraturan daerah tentang organisasi dan tata laksana daerah dan kewenangan pemerintah kota juga belum dapat dibahas.
Nurdin mengatakan, Pemprov Sumut berharap kisruh politik di Pematang Siantar jangan sampai mengganggu fungsi pelayanan publik pemerintah. "Gubernur sudah meminta agar bagaimana pun kondisinya, jangan sampai pelayanan publik terganggu. Kedatangan kami ke Pematang Siantar juga untuk memastikan hal tersebut," katanya.
Perseteruan politik di Pematang Siantar antara Wali Kota dan DPRD berawal dari kebijakan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan mengganti Direktur Utama RSUD dr Djasemen Saragih Pematang Siantar. Dirut dr Ria Telaumbanua diganti oleh dr Ronald Saragih.
Keputusan ini menuai protes dari tenaga medis di RSUD Pematang Siantar yang menilai kepemimpinan dr Ria selama ini telah menghasilkan banyak prestasi, antara lain RSUD Pematang Siantar sempat menjadi rumah sakit percontohan tingkat nasional.
Protes juga datang dari DPRD, hingga akhirnya DPRD memutuskan untuk memecat RE Sia haan sebagai wali kota dalam sebuah sidang paripurna. Pemecatan Wali Kota oleh DPRD juga dipicu rekomendasi tim angket DPRD.
Tim angket membahas hasil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang tender paket pembangunan RSUD. Keputusan KPPU me nyatakan ada kerugian negara dalam tender ini dan intervensi Wali Kota untuk menentukan pemenang tender.
Baik Wali Kota maupun DPRD kemudian saling melaporkan masalah ini ke Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang akhirnya menginstruksikan pembentukan tim gabungan ini.
Di luar masalah pergantian direktur RSUD, kisruh politik di Pematang Siantar juga terjadi karena kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005. Dalam kasus ini, terdapat 19 orang yang diduga lulus seleksi CPNS meski mereka tak menjalani prosedur selayaknya. Bahkan enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi.
DPRD telah membentuk pansus menyelidiki kasus ini. Polisi pun telah menetapkan Kepala BKD Pematang Siantar sebagai tersangka.
Untuk kasus manipulasi seleksi penerimaan CPNS, menurut Nurdin, tim menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Tim hanya menyoroti kasus pergantian di RSUD Pematang Siantar dan akibatnya seperti kebekuan hubungan politik antara DPRD dengan Wali Kota Pematang Siantar. "Untuk kasus seleksi CPNS kami menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," kata Nurdin.
Menurut Ketua DPRD Pematang Siantar Lingga Napitupulu, DPRD belum bisa membahas Perubahan APBD 2008 dan Rancangan APBD 2009 karena belum ada pertanggungjawaban laporan keuangan Pemkot Pematang Siantar tahun 2007. Dia menilai tidak ada itikad baik Wali Kota untuk menyelesaikan kisruh politik di Pematang Siantar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang