KPK-N; batalkan impor batubara
JAKARTA, RABU - Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) menyesalkan rencana impor batu bara yang akan dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu dinilai merupakan pelecehan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945.
"Bagaimana mungkin kita sebagai salah satu negara pengekspor batu bara terbesar kelima di dunia, justru harus mengimpor bahan baku tersebut hanya karena kontraktor-kontraktor swasta/asing penambang SDA milik rakyat, tidak bersedia menjual kepada PLN karena harganya lebih murah?" ujar Koordinator KPK-N Marwan Batubara, Rabu (5/11).
Seperti diberitakan, PLN segera mengundang pemasok batu bara dari Australia, China, India dan negara lain, karena gagal memperoleh pasokan dari produsen domestik untuk mengoperasikan sejumlah pembangkit listrik.
"Ini jelas sangat memperihatinkan ditengah kondisi ekonomi negara yang terancam dampak krisis keuangan global," ujar Marwan.
Marwan mengatakan, lebih dari 74 persen produksi batu bara Indonesia justru diekspor dan hanya 25,33 persen sebagai konsumsi domestik. KPK-N menilai Menteri ESDM tidak mampu dan gagal menegakkan peraturan dan kontrak PKP2B termasuk pengaturan tentang domestic market obligation (DMO). Juga kementerian BUMN gagal menyinergikan seluruh BUMN yang terkait sesuai konsep Indonesia Incorporated yang selama ini diusung, sesuai pasal 33 UUD 1945.
"SBY-JK tampaknya tidak mampu mengendalikan dan mengarahkan menteri-menteri ESDM, Keuangan, BUMN, dan Perdagangan, demi mengamankan sektor energi yang demikian strategis bagi kepenitngan negara dan rakyat," tegas Marwan.
Selanjutnya KPK-N, kata Marwan yang juga anggota DPD RI itu, minta segera batalkan rencana impor batubara itu dan meminta Presiden SBY menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, mengutamakan kepentingan negara dan rakyat serta bertindak tegas terhadap menteri yang diduga telah bertindak merugikan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang