Sidang Muchdi Kembali Hadirkan Penyidik Polri

Kompas.com - 06/11/2008, 08:48 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11) ini.

Agenda persidangan, kembali menghadirkan 3 saksi verbal lisan yaitu para penyidik polri yang memeriksa dan mencatat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Demikian dikatakan Koordinator Tim Jaksa Cirus Sinaga kepada Kompas.com, Kamis (6/11) pagi.

"Tiga penyidik yang dihadirkan yaitu Memet, Djuarsah dan I Nyoman. Mereka yang memeriksa sopir terdakwa, Suradi dan Imam Mustofa," kata Cirus.

Dihadirkannya saksi verbal lisan ini untuk mengkonfirmasi beberapa materi pemeriksaan yang disangkal oleh kedua sopir Muchdi. Keduanya sempat mengatakan ada beberapa keterangan yang tidak pernah mereka sampaikan, namun tertuang dalam BAP.

Akan tetapi, ujar Cirus, agenda terpenting hari ini, jaksa akan menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar BAP mantan Deputi V BIN Budi Santoso dan mantan Waka BIN M. As'ad untuk dibacakan di persidangan. Hingga persidangan pekan lalu, keduanya belum menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan. Cirus mengatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi keduanya, namun keberadaan mereka tidak diketahui hingga saat ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau