JAKARTA, KAMIS — Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri di Jakarta, Kamis (6/11), menyatakan tidak akan melupakan proses pemakzulan yang pernah diungkapkannya. Pasalnya, langkah presiden yang mengintervensi proses pemilu tidak bisa didiamkan saja.
"Proses itu bisa menjadi preseden meskipun yang diintervensi terjadi di Maluku Utara dan sangat jauh dari Jakarta. Namun, jangan lupa, Maluku Utara adalah bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Teguhnya Sayuti mengusul pemakzulan terhadap presiden bukan karena adanya dendam pribadi atau tidak bisa menerima kekalahan.
"Preseden yang dipakai untuk melantik Gubernur Maluku Utara yang mendasarkan pada penghitungan suara di sebuah hotel di Jakarta dan tanpa saksi, itu sangat menyakitkan dan merusak sistem pemilu. Kalau ini tetap dibiarkan, apa jadinya sistem pemilu kita. Peserta pemilu tidak akan memiliki jaminan lagi kalau proses pemilu tidak diintervensi pemerintah," ujarnya.
Menurut Sayuti, pemeritah selalu mengatakan bahwa keputusannya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Ini jelas menyesatkan. Pasalnya, satu-satunya keputusan MA terkait dengan Pilkada Maluku Utara adalah memerintahkan penghitungan ulang.
"Dan, penghitungan ulang sudah dilakukan yang melibatkan penyelenggara pemilu yang sah dan saksi-saksi. Namun, penghitungan ulang yang memenangi Abdul Ghafur ini tidak dipakai pemerintah, bahkan mereka memakai penghitungan ulang di hotel di Jakarta oleh anggota penyelenggara yang sudah diberhentikan KPU dan tanpa saksi," ujarnya.
"Ini jelas tidak betul karena itu tidak bisa didiamkan saja. Kebenaran ini akan terus diperjuangkan meskipun seorang diri," kata Sayuti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang