Budi Santoso: Kematian Munir Kegiatan Intelijen

Kompas.com - 06/11/2008, 13:33 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Kesaksian mengejutkan datang dari mantan Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Direktur V.1) BIN Budi Santoso. Dalam BAP tanggal 27 Maret 2008 yang dibacakan jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11), berdasarkan fakta-fakta yang ada, ia mengatakan bahwa kematian Munir adalah hasil dari kegiatan intelijen. Namun, ia menegaskan operasi tersebut tak ada pada direktorat yang dipimpinnya.

Beberapa fakta yang dimaksud Budi untuk menunjukkan bahwa kematian aktivis HAM tersebut ada kaitannya dengan operasi intelijen. Pertama, adanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Garuda Indra Setiawan, berisi permintaan agar Polly diperbantukan pada bagian Corporate Secretary. Kedua, adanya pertemuan antara Muchdi dan Polly. Ketiga, pemberian sejumlah uang kepada Polly atas perintah Muchdi. Dan, keempat, status Polly sebagai anggota jejaring non organik BIN yang menurut Budi direkrut oleh Muchdi.

"Yang merekrut Polly adalah Muchdi. Kapan direkrutnya saya tidak tahu. Tapi saya ketemu dia (Polly) di ruang Muchdi saat memberikan uang 10 juta. Orang yang berwenang memberi tugas ke Polly adalah agen handler-nya yaitu Muchdi," demikian Budi Santoso.

Sebenarnya, masih kesaksian Budi, Munir tak perlu dijadikan target operasi BIN. Namun, karena vokalnya ia mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM, memungkinkan ada individu-individu yang merasa terusik kepentingannya. "Menurut saya, aktifitas Munir bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sebenarnya, Munir tidak perlu dijadikan target operasi, tapi tergantung masing-masing individu yang terganggu kepentingannya karena aktifitas Munir," kata Budi.

Tanggapan Muchdi, hampir sama dengan tanggapannya terhadap BAP yang dibacakan sebelumnya. Mengenai dugaan bahwa Polly merupakan agen jejaring BIN yang direkrutnya, dibantah Muchdi. Ia mengatakan, dalam struktur BIN, sebagai Deputi ia hanya memiliki dua staf. Agen organik dan non organik koordinasinya berada dibawah Kasubdit yang secara struktural dibawah Direktur.

"Setiap agen organik atau jejaring pasti mempunyai surat bahwa dia anggota non organik," ujar Muchdi dalam tanggapannya. Kesaksian tanggal 27 Maret 2008 ini yang tidak dilakukan dibawah sumpah, diminta Muchdi dijadikan catatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau