LSM Desak Pemerintah Audit Lingkungan Pertamina

Kompas.com - 06/11/2008, 14:18 WIB

JAKARTA, KAMIS — Beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan perikanan (Kiara), Komite Persiapaan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KPNNI), Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyayangkan tindakan Pertamina dalam menangani kasus kebocoran pipa yang mengakibatkan pencemaran lingkungan perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, 3 Oktober.

Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, M Riza Damanik, pencemaran minyak mentah yang terjadi di Pertamina Unit Produksi IV Balongan mempunyai dampak yang luas, baik terhadap masyarakat sekitar maupun lingkungan hidup di pesisir pantai.

"Saya rasa ini bukan hanya masalah ganti rugi, melainkan juga lebih dari itu. Sebab, masalah yang sama sudah terjadi sebanyak lima kali, yakni Desember 2002, Agustus 2003, April 2005, serta September dan Oktober 2008," ujar Riza dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis (6/11).

Ganti rugi, kata Riza, tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak menjamin masalah kebocoran pipa floating hose terulang. "Sebab, dari pandangan kami, kejadian tersebut bukan karena kelalaian, tetapi sesuatu yang disengaja oleh pihak Pertamina," tuturnya.

Menurut mereka, bocornya pipa lebih disebabkan oleh usia pipa yang sudah tua dan terkena korosi. "Saya curiga bahwa penggantian pipa tidak dilakukan dengan penggantian yang baru. Namun, hanya pipa lama yang dipasang kembali," kata Riza.

Untuk itu, kelima LSM tersebut akan mendesak pemerintah untuk segra melakukan audit lingkungan terkait kejadian tersebut. "Hasil dari audit akan menjelaskan semuanya dan bentuk kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan Pertamina," tandasnya.

Jika dari hasil audit nantinya tebukti Pertamina melakukan pelanggaran dan melakukan pencemaran lingkungan, kelima LSM itu akan menuntutnya dengan menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, di mana setiap pelaku pencemaran dapat dikenai sanksi pidana 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar," kata Riza.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau