Laporan Wartawan Kompas Cokorda Yudhistira
BEKASI, KAMIS — Sebanyak 152 orang, yang disebut-sebut sebagai preman, ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Ada 17 orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara selebihnya, 135 orang dibebaskan setelah nama dan foto mereka disimpan polisi.
Ratusan preman itu dijaring dalam operasi pemberantasan preman di wilayah Kota Bekasi. Operasi itu digelar rutin setiap hari, dimulai 2 November lalu dan berlangsung sampai 3 Desember mendatang.
Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Mas Guntur Laupe menerangkan, ke-17 orang itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi. Karena cukup bukti, mereka tetap diproses, kata Mas Guntur kepada wartawan di Bekasi, Kamis (6/11) siang.
Dari 152 orang tersebut, sebanyak 42 orang di antaranya ditangkap karena menghalang-halangi pembangunan salah satu perumahan di kawasan Jatirangon, Pondok Gede. Dari 42 orang tersebut, enam di antaranya ditahan sementara 36 orang lainnya dibebaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang