SKB 4 Menteri untuk Tekan Upah Minimum

Kompas.com - 06/11/2008, 17:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Penetapan Peraturan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), dan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penetapan Upah Minimun Regional (UMR) tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional dinilai hanya untuk menekan upah minimum.

"Ini hanya strategi saja. Jangan-jangan pengusaha ikut bermain dan menekan upah minimum," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Gibson Sihombing, saat diskusi Upah dan Peraturan Bersama 4 Menteri, di Hotel Alila, Jakarta, Kamis (6/11).

Gibson mengatakan penetapan upah minimum merupakan upaya untuk pengentasan kemiskinan. Namun, dalam Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut penetapan upah minimum menjadi rancu. Pasalnya, dalam Peraturan tersebut disebutkan penetapan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. "Dengan peraturan ini maka penetapan upah menjadi rancu dan menimbulkan penimbulkan penolakan khususnya di kalangan pekerja dan buruh," kata Gibson.

Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai dengan semester I tahun 2008 mencapai 6,20 persen. Menurut Gibson, Peraturan Bersama 4 Menteri secara implisit mengharapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2009 maksimum hanya 6 persen. Hal ini mengabaikan pedoman dalam penetapan upah minimum berdasarkan Permenakertrans No.17 tahun 2005.

Dalam Permenakertrans No.17 Tahun 2005 disebutkan penentuan upah minimum sesuai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Nilai KHL berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Juni, Juli, Agustus 2008 sebesar Rp 1,3 juta," ujar Gibson seraya menambahkan Peraturan 4 Menteri tersebut membuat daya tawar pekerja semakin melemah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau