JAKART, SENIN - Meski belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, pemerintah mulai menerima laporan adanya buruh yang dirumahkan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Minggu (9/11) di Jakarta, mengatakan, manajemen perusahaan tetap harus membayar penuh upah dan tunjangan buruh yang dirumahkan.
Proses perumahan dan berbagai dampaknya harus segera dilaporkan ke pemerintah. ”Sampai saat ini, belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang ada baru yang dirumahkan karena order perusahaan sepi,” kata Erman.
Berkaitan dampak krisis global yang semakin terasa di Indonesia, pemerintah meminta kalangan buruh menyikapi peraturan bersama empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
Pemerintah, ujar Erman, tetap memerhatikan kepentingan buruh dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Kondisi saat ini sudah sepatutnya menjadi pertimbangan serikat buruh.
Peraturan bersama bertujuan mencegah PHK bila perusahaan yang sudah kesulitan pesanan akibat krisis dipaksakan menaikkan upah minimum sesuai kondisi normal. Buruh lebih membutuhkan jaminan kesinambungan pekerjaan saat ini.
”Tidak ada yang melarang kenaikan upah minimum sesuai survei dewan pengupahan daerah. Namun, jika ternyata ada usaha terkena dampak krisis, maka ada ruang berbicara di dewan pengupahan bersama pemda dengan melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, ”Untuk kondisi saat ini yang diliputi dampak krisis finansial global, perusahaan harus berupaya bertahan.”
Menurut Sofjan, pemda tidak bisa lagi menentukan besaran kenaikan upah. Namun, manajemen dan buruh harus membicarakan secara terbuka mengenai kondisi perusahaan. Namun, jika perusahaan merasa mampu menaikkan upah lebih dari 12 persen, semua berpulang pada kebijakan perusahaan. (ham/Osa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang