Buruh Dirumahkan Berhak Upah Penuh

Kompas.com - 10/11/2008, 05:53 WIB

JAKART, SENIN - Meski belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, pemerintah mulai menerima laporan adanya buruh yang dirumahkan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Minggu (9/11) di Jakarta, mengatakan, manajemen perusahaan tetap harus membayar penuh upah dan tunjangan buruh yang dirumahkan.

Proses perumahan dan berbagai dampaknya harus segera dilaporkan ke pemerintah. ”Sampai saat ini, belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang ada baru yang dirumahkan karena order perusahaan sepi,” kata Erman.

Berkaitan dampak krisis global yang semakin terasa di Indonesia, pemerintah meminta kalangan buruh menyikapi peraturan bersama empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

Pemerintah, ujar Erman, tetap memerhatikan kepentingan buruh dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Kondisi saat ini sudah sepatutnya menjadi pertimbangan serikat buruh.

Peraturan bersama bertujuan mencegah PHK bila perusahaan yang sudah kesulitan pesanan akibat krisis dipaksakan menaikkan upah minimum sesuai kondisi normal. Buruh lebih membutuhkan jaminan kesinambungan pekerjaan saat ini.

”Tidak ada yang melarang kenaikan upah minimum sesuai survei dewan pengupahan daerah. Namun, jika ternyata ada usaha terkena dampak krisis, maka ada ruang berbicara di dewan pengupahan bersama pemda dengan melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, ”Untuk kondisi saat ini yang diliputi dampak krisis finansial global, perusahaan harus berupaya bertahan.”

Menurut Sofjan, pemda tidak bisa lagi menentukan besaran kenaikan upah. Namun, manajemen dan buruh harus membicarakan secara terbuka mengenai kondisi perusahaan. Namun, jika perusahaan merasa mampu menaikkan upah lebih dari 12 persen, semua berpulang pada kebijakan perusahaan. (ham/Osa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau