JAKARTA, KOMPAS - Polisi menyita lebih dari 200 kilogram ganja di dua tempat, Minggu (9/11) malam. Di Depok, tersangka Iyus (30) dan Faisal (28) ditangkap. Dari tangannya disita 195 kilogram ganja asal Aceh. Awalnya, polisi berpura-pura berniat membeli ganja dari Iyus di Jalan Raya Cibinong, Bogor, Minggu (9/10) pukul 17.00.
Dari tangan Iyus, disita lima kilogram ganja. Ia mengaku hanya kurir. Ia mendapat ganja dari Faisal. Polisi pun ke rumah Faisal di Jalan Sukahati, Cibinong, Bogor, Senin (10/11) dinihari. Dari tangan Faisal disita 190 kilogram ganja yang dikemas dalam delapan kardus. "Ganja tersebut rencananya akan dijual ke Depok, Tangerang, dan Sukabumi,” kata Kepala Polres Depok Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono yang dihubungi kemarin.
Di tempat lain, anggota Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap tersangka Muhammad Haris bin Abdul Choliq (36) dan menyita delapan kilogram ganja yang ia bawa. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Swasembada Barat VI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Minggu (10/11) malam.
Polisi mulai membuntuti Haris di Halte Volker, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Minggu siang. Di halte tersebut, tersangka dijemput taksi yang berpenumpang tersangka Muhammad Rozi, pengedar ganja yang membawa ganja delapan kilogram. ”Kesepakatan berlangsung di taksi. Untuk setiap sekilogram ganja senilai Rp 2 juta yang laku, tersangka mendapat komisi Rp 300.000,” ungkap Kepala Polsek Metro Tanjung Priok, Komisaris NS Soekasno kemarin.
Kepada polisi, Haris mengaku menjadi pengedar selama enam bulan. ”Dia mengaku, Rozi adalah tetangganya dulu yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat,” tambah Soekasno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang