Menurut Kepala Polsek Jatinegara Ajun Komisaris Sriyono, pihaknya mendapat laporan warga bahwa parkir di pinggir jalan dipungut biaya oleh preman. ”Akibatnya, jalanan macet,” ujarnya.
Juru parkir yang diangkut dari Jalan Otista Raya, wilayah sekitar Terminal Kampung Melayu, dan Jalan Jatinegara Barat ini akhirnya hanya didata oleh pihak kepolisian dan akan dijadikan mitra untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah kerjanya.
Setelah memeriksa semua petugas parkir, ternyata semua juru parkir yang diangkut ke Markas Polsek Jatinegara adalah juru parkir resmi. Mengetahui anak buahnya ada yang dibawa ke kantor polisi, Kepala Seksi Operasional Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Sudin Jakarta Timur Zainal Arifin datang ke Markas Polsek Jatinegara.
Menurut Zainal, semua juru parkir yang beroperasi di Jakarta harus memakai seragam parkir warna biru, mempunyai surat tugas dari Pemprov DKI Jakarta, dan tanda pengenal sebagai juru parkir. Zainal mengakui, dari 32 juru parkir yang dibawa dan didata di Polsek Jatinegara ada tujuh juru parkir yang surat tugasnya sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, Sriyono mengatakan, polisi merazia juru parkir karena selain mendapat laporan mengenai pungutan liar dan kemacetan, mereka juga sering sulit diajak kerja sama untuk menjaga keamanan kendaraan yang mereka jaga,” kata Sriyono.
Marhasan (58), salah seorang juru parkir yang diangkut, mengaku kecewa dengan kejadian itu. Juru parkir yang tinggal di Depok Lama ini mengatakan, kejadian itu membuat mereka kehilangan waktu untuk bekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang