BALIKPAPAN, SELASA - Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Balikpapan meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu (SS).
Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Made Yudhana, di Balikpapan, Selasa, dua tersangka kasus narkoba ini adalah Hmd 40) dan Em (29). "Keduanya ditangkap pada Minggu (9/11) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, tersangka pertama yang kita tangkap adalah Em, warga Kampung Baru, Balikpapan," kata Made.
Em ditangkap polisi ketika hendak mengambil paket SS di salah satu jasa pengiriman swasta yang ada di Balikpapan. "Dari tangan tersangka kita menemukan satu paket SS seberat 3,8 gram," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang