JAKARTA, SELASA - Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepakat bahwa transaksi pembelian valuta asing (valas) diatas jumlah tertentu wajib untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "BI sudah sepakat bahwa pembelian valas diatas 10 ribu dollar AS, itu akan dikenakan dan diwajibkan untuk mencantumkan NPWP kalau tidak, ya tidak boleh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, di Jakarta, Selasa (11/11).
Darmin mengatakan transaksi valas sebenarnya masuk dalam wewenang BI karena yang melaksanakan transaksi adalah bank-bank dan money changer. "Sebenarnya yang mengatur itu bukan Ditjen Pajak tapi adalah BI," ujarnya.
Ketetapan itu akan diatur oleh Bank Indonesia selaku pelaksana. Untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian data dengan Ditjen pajak. Peraturan tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)."Supaya kita cek kok berani-berani beli dollar 200 ribu dollar AS kok bayar pajaknya cuma Rp 500 juta nah kita akan denda kita akan kejar," ujarnya.
Sejatinya, kata Darmin PBI sudah diterbitkan, namun pihaknya belum menerima data dari BI. "Begitu datanya diberikan kita akan periksa.Kita komunikasi dengan BI, terima data dan sepakat. Dia yang mengumpulkan dari bank-bank dan money changer," tutur Darmin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang