SURABAYA, RABU — Tim pemenangan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) mengirim wakil ke Jakarta pada Rabu (12/11) siang ini. Perwakilan itu akan mendaftarkan gugatan proses dan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Mudjiono, M Mirdasy, mengatakan, berkas gugatan disusun semalam.
"Saat ini tim sedang menunggu tambahan bukti dari empat kabupaten di Madura. Paling lambat siang ini semua bukti akan dikirim ke Jakarta," ujarnya di Surabaya.
Tim Kaji menilai, proses penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Timur penuh kecurangan. Pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti kecurangan itu.
"Kami antara lain punya bukti kotak suara dibuka di tengah jalan. Bukan di TPS atau di PPK, apakah itu dibenarkan undang-undang," ujar Mirdasy.
Pihaknya juga akan menggugat Panwas Pilgub Jatim. Pasalnya, Panwas dinilai tidak menindaklanjuti serangkaian laporan pelanggaran yang dimasukkan tim Kaji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang