Dua Tahun Mengaborsi 10 Perempuan

Kompas.com - 12/11/2008, 10:43 WIB

SURABAYA, RABU — Seorang dokter yang sedang asyik mengaborsi digerebek polisi. Ia ditangkap ketika menggugurkan janin yang dikandung remaja berusia 15 tahun. Hal itu dilakukan di tempat praktiknya, Jalan Pogot 44, Surabaya. Yang mencengangkan, dokter aborsi itu telah berpraktik selama dua tahun tanpa terendus. Namun, kini dokter bernama Yohanes Anthony Christian (49) alias Tony ini meringkuk di sel tahanan Polwiltabes Surabaya.

Kanit Idik III Polwiltabes Surabaya AKP Leonard Sinambela mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejak lama praktik dokter umum yang menurutnya tidak umum ini.

“Faktanya, dokter itu ternyata melakukan tindakan yang diduga aborsi,” ujar Leonard. Ketika menggerebek, polisi menemukan sebungkus plastik berisi kaki mungil janin dan potongan daging merah yang diperkirakan hasil aborsi. Selain itu, juga kotoran janin berlumuran darah.

Di meja praktiknya juga ditemukan kapas medis, alat tes kehamilan, satu set alat operasi aborsi, obat-obatan untuk kandungan, buku daftar pasien, surat persetujuan tindakan aborsi, dan sejenisnya.

Leonard memastikan bahwa Yohanes memang seorang dokter, tetapi bukan ahli kandungan. Keahlian aborsi yang dipraktikkan ternyata diakui tersangka sebagai hasil belajar secara otodidak.

Temuan itu kemudian mengungkap pengakuan bahwa praktik aborsi telah dilakukan sejak dua tahun silam. Kebanyakan pasien adalah perempuan yang hamil di luar nikah. “Selama 2008 sudah ada sedikitnya10 perempuan yang diaborsi,” tandas Leonard.

Tony terancam terjerat Pasal 348 KUHP jo 349 KUHP serta Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 UU RI 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, para perempuan yang menggugurkan kandugannya juga bakal dijerat. Dalam KUHP Pasal 346 disebutkan bahwa hukuman maksimum empat tahun bagi wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya.

Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita dapat dijerat KUHP Pasal 348 dengan hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun.

Selain itu, dokter yang mengaborsi bakal ditambah hukuman sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya. Sebab, dalam Pasal 80 UU Kesehatan tercantum tenaga medis yang melakukan tindakan medis terhadap ibu hamil yang tidak dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta. uca

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau