JAKARTA, RABU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji kembali kemungkinan adanya penghitungan suara ulang terkait sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU I Gusti Putu Arte, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/11).
"Pasangan yang merasa dirugikan silakan lakukan gugatan ke MK. Atau misalnya kemarin ada usulan untuk penghitungan suara ulang. Silahkan, nanti kami akan lihat peraturannya, apakah memungkinkan atau tidak," kata Arte.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) selain mengajukan sengketa pemilihan kepala daerah itu ke MK, juga menuntut KPUD Jatim untuk melakukan penghitungan ulang atas kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Arte mengatakan, dalam peraturan disebutkan bahwa penghitungan suara ulang dapat dilakukan dalam kurun waktu 7 hari.
"Setelah lewat, tidak memungkinkan untuk melakukan penghitungan suara lagi," ujarnya.
Menurut Arte, seluruh keputusan berada di MK. Jika ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinyatakan bersalah, seluruh data dari TPS akan dibuka di MK.
"Silakan laporkan dari sini sejak awal. KPUD juga silahkan memberikan keterangan-keterangan kepada kami," ujarnya.
Arte menuturkan, seluruh prosedur dan mekanisme sudah dilakukan KPUD Jatim. (ANI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang