JAKARTA,RABU - Untuk menjaga stabilitas keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valas, Bank Indonesia mulai Kamis (13/11) akan mengatur pembelian valuta asing. Ketentuan baru ini berlaku untuk pembelian valas ke bank, baik oleh semua pelaku ekonomi selain bank seperti nasabah individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing.
Selain untuk menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valas, peraturan ini dikeluarkan juga untuk mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap nilai tukar rupiah dan meminimalkan tujuan pembelian valuta asing yang bersifat spekulatif.
Peraturan yang akan mulai berlaku besok, Kamis (13/11), ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom di Jakarta, Rabu (12/11).
"BI mengeluarkan ketentuan peraturan dengan berlandaskan sistem devisa bebas yang dianut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar bahwa setiap penduduk bebas membeli dan menggunakan devisa," ujar Miranda.
Peraturan BI No.10/28/PBI/2008 ini tidak membatasi jumlah pembelian valas, melainkan hanya mengatur pembeliannya. Setiap pelaku ekonomi selain bank boleh melakukan pembelian valuta asing baik melalui transaksi spot, forward maupun derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing di atas 100.000 dollar AS per bulan harus disertai underlying transaksi.
Khusus bagi nasabah individu dan badan hukum Indonesia, harus menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk pihak asing hanya berlaku untuk transaksi spot. Meski demikian, peraturan ini hanya mengatur tata cara perolehan valuta asing melalui bank dan tidak membatasi jumlah maksimal pembelian.
"Siapa saja yang akan membeli di atas itu (USD 100.000) boleh, selama bisa menunjukkan underlying kebutuhan transaksinya. Ini berlaku untuk umum, di atas USD 100.000 harus tunjukkan untuk keperluan apa. Tunjukkan dokumennya," ujar Miranda.
Kebijakan ini, ujar Miranda, menunjang upaya untuk memperkuat kehati-hatian bank melalui penerapan prinsip pengenalan nasabah atau know your customer principle, sehingga setiap transaksi oleh nasabah memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil," ujar Miranda.
Miranda juga menambahkan bahwa peraturan ini tidak bersifat permanen dan siap dicabut sewaktu-waktu. Pasalnya dalam kondisi terjadi capital market yang hancur di luar negeri, investor membutuhkan dana untuk kebutuhan di luar negeri. "Tapi secara umum kami melihat terjadi suatu kebutuhan yang sangat besar bagi investor untuk memenuhi kebutuhannya di luar negeri," tandas Miranda.
Bagi pelaku ekonomi yang melanggar, per 1 Desember mendatang BI akan mengenakan sanksi berupa pemotongan sekian persen dari total pembelian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang