JAKARTA, KAMIS - Kekhawatiran aktivis serikat buruh bahwa surat keputusan bersama empat menteri bakal membatasi kenaikan upah buruh ternyata tidak terbukti.
Kenaikan yang diusulkan sebagian besar dewan pengupahan daerah ke gubernur melebihi target pertumbuhan ekonomi, yaitu 6 persen. Di 11 provinsi bahkan diusulkan kenaikan upah minimum 2009 lebih dari 10 persen.
Sampai Rabu (12/11), DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi lebih dari 10 persen. Sementara dewan pengupahan daerah delapan provinsi lainnya sudah mengusulkan kenaikan di atas 10 persen, tetapi masih menunggu penetapan oleh gubernur.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta mengatakan, hal itu menunjukkan keputusan bersama tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global bukan berniat membatasi tingkat kenaikan upah minimum provinsi. ”Pemerintah hanya ingin situasi ekonomi yang sulit sekarang tidak memburuk jika perusahaan korban krisis dipaksa menaikkan upah melebihi kemampuannya. Tujuannya cuma satu, mencegah pemutusan hubungan kerja massal,” ujarnya.
Sampai Senin (10/11), baru 17 provinsi yang melaporkan proses penetapan upah minimum kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bangka Belitung tercatat memiliki tingkat kenaikan terendah, yaitu 4,55 persen. Adapun yang tertinggi Sulawesi Selatan, 22,21 persen.
Meski demikian, serikat buruh masih menolak peraturan bersama empat menteri, terutama Pasal 3 yang berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Mereka khawatir kenaikan upah minimum dibatasi pertumbuhan ekonomi nasional, yang mencapai 6,4 persen pada semester I-2008.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, pemerintah sebaiknya memperkuat fondasi ekonomi, bukan hanya menerbitkan peraturan bersama yang bersifat sementara.
Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat mengemukakan, pengusaha berupaya sebisa mungkin untuk menahan pemutusan hubungan kerja massal sebagai dampak krisis keuangan global. Untuk upaya itu, Kadin minta kontribusi pemerintah guna memperkuat sektor keuangan dan perbankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang