Upah Minimum di 11 Provinsi Bisa Naik Lebih dari 10 Persen

Kompas.com - 13/11/2008, 05:24 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kekhawatiran aktivis serikat buruh bahwa surat keputusan bersama empat menteri bakal membatasi kenaikan upah buruh ternyata tidak terbukti.

Kenaikan yang diusulkan sebagian besar dewan pengupahan daerah ke gubernur melebihi target pertumbuhan ekonomi, yaitu 6 persen. Di 11 provinsi bahkan diusulkan kenaikan upah minimum 2009 lebih dari 10 persen.

Sampai Rabu (12/11), DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi lebih dari 10 persen. Sementara dewan pengupahan daerah delapan provinsi lainnya sudah mengusulkan kenaikan di atas 10 persen, tetapi masih menunggu penetapan oleh gubernur.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta mengatakan, hal itu menunjukkan keputusan bersama tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global bukan berniat membatasi tingkat kenaikan upah minimum provinsi. ”Pemerintah hanya ingin situasi ekonomi yang sulit sekarang tidak memburuk jika perusahaan korban krisis dipaksa menaikkan upah melebihi kemampuannya. Tujuannya cuma satu, mencegah pemutusan hubungan kerja massal,” ujarnya.

Sampai Senin (10/11), baru 17 provinsi yang melaporkan proses penetapan upah minimum kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bangka Belitung tercatat memiliki tingkat kenaikan terendah, yaitu 4,55 persen. Adapun yang tertinggi Sulawesi Selatan, 22,21 persen.

Meski demikian, serikat buruh masih menolak peraturan bersama empat menteri, terutama Pasal 3 yang berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Mereka khawatir kenaikan upah minimum dibatasi pertumbuhan ekonomi nasional, yang mencapai 6,4 persen pada semester I-2008.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, pemerintah sebaiknya memperkuat fondasi ekonomi, bukan hanya menerbitkan peraturan bersama yang bersifat sementara.

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat mengemukakan, pengusaha berupaya sebisa mungkin untuk menahan pemutusan hubungan kerja massal sebagai dampak krisis keuangan global. Untuk upaya itu, Kadin minta kontribusi pemerintah guna memperkuat sektor keuangan dan perbankan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau