Mulai 17 November, Perokok di Tempat Publik Di-sweeping

Kompas.com - 13/11/2008, 06:25 WIB

JAKARA, RABU — Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendapat dukungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan para pemerhati kesehatan untuk melakukan sweeping anti-rokok di tempat-tempat publik di Ibu Kota.

"Sesuai dengan laporan Pemda DKI Jakarta, sweeping akan dilaksanakan mulai 17 sampai 23 November di tempat-tempat publik di Jakarta, termasuk Balai Kota," kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi dalam acara pembacaan petisi anti-rokok di Jakarta, Rabu (12/11).

Petugas Gabungan dari Pemda, dan para aktifis tersebut akan menyisir kawasan ibadah, mal, sekolah, tempat hiburan, rumah sakit, kantor-kantor, sarana angkutan umum dan sarana publik lainnya. Sedangkan, untuk lingkup Pemda DKI Jakarta sendiri, langkah ini ditempuh untuk menjalankan peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Bagi mereka yang tertangkap, akan kami data sesuai dengan identitasnya, setelah itu baru akan kami haruskan untuk mengisi formulir perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas Mita.

Tentang sanksi denda atau kurungan seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, Mita mengatakan, hal tersebut masih berat untuk diwujudkan. "Rasanya sulit diwujudkan, karena terlalu berat bagi masyarakat," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau