JAKARTA, KAMIS--Sebagai upaya mengendalikan maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual, Ikatan Penerbit Indonesia, bersama insan pelaku HKI, mendeklarasikan pembentukan Yayasan Cipta Buku Indonesia, Kamis (13/11) di Hotel Atlet Century Park, Jakarta.
Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan oleh Ketua Umum IKAPI Setia Dharma Madjid, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Arry Ardanta Sigit, Sekretaris Direktorat Jenderal HKI Sumardi Partoredjo, akademisi Universitas Indonesia Parulian Aritonang, penulis Murti Bunanta, anggota Himpunan Penerjemah Indonesia Hendarto Setiadi, dan anggota Himpunan Perpustakaan Indonesia Adwityani Subagio.
"Organisasi pelindung dan pengelolaan hak cipta ini diharapkan mampu memberikan bantuan hukum dan sosial bagi penerbit dan pengarang terkait masalah hak kekayaaan intelektual, serta dapat membantu pemerintah mensosialisasikannya," ujar Setia Dharma.
Setia Dharma mengakui, pelanggaran terhadap hak cipta yang kerap terjadi di Indonesia ini dapat membuat penulis enggan dalam berkreasi sehingga dapat membahayakan industri penerbitan. Hal yang sama diungkapkan oleh Sumardi. Menurutnya, masyarakat belum menghargai HKI.
Khusus masalah penggandaan buku ilmiah, kata Sumardi, hal ini disebabkan masih mahalnya harga buku tersebut. Padahal, buku tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menunjang proses belajar di universitas.Sementara itu, anggota World Intellectual Property Organisation Candra Darusman mengatakan, HKI merupakan salah satu insentif bagi pengarang dan penerbit untuk terus mencipta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang