Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS - Mantan Kepala Hukum (Kakum) Kopassus Muchtar Zein memberikan kesaksian yang meringankan Muchdi. Ia menyatakan, Muchdi tak pernah diberhentikan sebagai prajurit.
Meski tak tahu alasan dicopotnya Muchdi dari jabatan Danjen Kopassus setelah menjabat selama 52 hari, ia mengatakan lepas sebagai Danjen, Muchdi diberi jabatan baru sebagai Wairjen TNI. Ia juga bersaksi, Muchdi tak pernah masuk dalam proses hukum terkait kasus penculikan aktivis. Hal itu dikatakan Muchtar saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak Muchdi dalam sidang pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Sebagai Kakum, pria yang masih tercatat sebagai prajurit TNI AD berpangkat Kolonel itu mengaku pernah mengadvokasi anggota Tim Mawar. Namun, saat ditanya lebih jauh, ia lupa siapa saja yang diadvokasi."Saya lupa, sudah lama sih, tahun 1998. Saya ini banyak lupanya, apalagi belum tidur tujuh hari tujuh malam," kata Muchtar disambut tawa pengunjung sidang.
Ia pun menyatakan lupa atas kasus apa para anggota Tim Mawar itu diperiksa. "Selain Tim Mawar, pernah mengadvokasi anggota Kopassus lain, kapan dan kasus apa?," tanya jaksa.
"Pernah tahun 1995, kasus disersi," jawab Muchtar. "Kalau tahun 1995 ingat, tahun 1998 lupa ya," ujar jaka sambil tersenyum.
Mengenai kapan dibentuknya Tim Mawar, Muchtar mengaku tak tahu pasti. Akan tetapi, ia menegaskan, saat tim terbentuk Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang