Saksi: Muchdi Tak Pernah Diberhentikan Sebagai Prajurit

Kompas.com - 13/11/2008, 13:22 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Mantan Kepala Hukum (Kakum) Kopassus Muchtar Zein memberikan kesaksian yang meringankan Muchdi. Ia menyatakan, Muchdi tak pernah diberhentikan sebagai prajurit.

Meski tak tahu alasan dicopotnya Muchdi dari jabatan Danjen Kopassus setelah menjabat selama 52 hari, ia mengatakan lepas sebagai Danjen, Muchdi diberi jabatan baru sebagai Wairjen TNI. Ia juga bersaksi, Muchdi tak pernah masuk dalam proses hukum terkait kasus penculikan aktivis. Hal itu dikatakan Muchtar saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak Muchdi dalam sidang pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11).

Sebagai Kakum, pria yang masih tercatat sebagai prajurit TNI AD berpangkat Kolonel itu mengaku pernah mengadvokasi anggota Tim Mawar. Namun, saat ditanya lebih jauh, ia lupa siapa saja yang diadvokasi."Saya lupa, sudah lama sih, tahun 1998. Saya ini banyak lupanya, apalagi belum tidur tujuh hari tujuh malam," kata Muchtar disambut tawa pengunjung sidang.

Ia pun menyatakan lupa atas kasus apa para anggota Tim Mawar itu diperiksa. "Selain Tim Mawar, pernah mengadvokasi anggota Kopassus lain, kapan dan kasus apa?," tanya jaksa.

"Pernah tahun 1995, kasus disersi," jawab Muchtar. "Kalau tahun 1995 ingat, tahun 1998 lupa ya," ujar jaka sambil tersenyum.

Mengenai kapan dibentuknya Tim Mawar, Muchtar mengaku tak tahu pasti. Akan tetapi, ia menegaskan, saat tim terbentuk Muchdi belum menjabat sebagai Danjen Kopassus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau