SURABAYA, KAMIS- Tim pemenangan Khofifah-Mudjiono membawa bukti kecurangan penghitungan suara di 19 kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 38 pengacara yang tergabung di Tim Pembela Keadilan dan Demokrasi juga disiapkan untuk memenangkan perkara itu di Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim pengacara, M Makruf mengatakan, berkas itu untuk membuktikan kecurangan di 500 kecamatan. Pada setiap kecamatan itu ada TPS-TPS yang diklaim ada kecurangan penghitungan suara.
"Jumlah pasti TPS dan saksi akan kami ungkap nanti di persidangan. Kami menjamin semua saksi resmi dan lengkap," kata Makruf di Surabaya, Kamis (13/11).
Tim akan mendaftarkan gugatan itu ke MK pada Jumat (13/11) besok. Kemarin, tim berangkat dari Surabaya setelah terlebih dahulu mengirimkan berkas-berkas barang bukti lewat kargo.
Berkas itu terdiri dari formulir rekapitulasi penghitungan suara di TPS, kecamatan, dan kabupaten/kota. Tim Kaji juga menyertakan beberapa foto untuk membuktikan kecurangan ini. "Kami meminta MK memenangkan Kaji. Soal apakah caranya dengan pemungutan atau penghitungan suara ulang, itu terserah MK," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang