JAKARTA, KAMIS — Polsek Limo Depok, Rabu (12/11) malam, menangkap seorang bandar besar ganja jaringan Aceh di Jalan Al Hidayah RT 04 RW 02, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Limo, Kota Depok.
Kapolsek Limo Ajun Komisaris Polisi Supoyo yang dihubungi melalui telepon genggam, Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 di dekat rumahnya.
Dari tangan tersangka yang bernama Fahtulloh alias Pacul (31), petugas menyita 20 kg ganja kering siap edar senilai puluhan juta rupiah.
Berawal dari informasi warga bahwa di lokasi setempat marak dengan peredaran narkoba, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Fahtulloh sebagai bandar besar ganja di tempat itu.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti ganja di tangannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya.
Setelah penggeledahan rumah, barang bukti seberat 20 kg berhasil ditemukan dengan rincian 20 bungkus besar ganja, 9 bungkus sedang, dan 18 paket kecil kecil yang disimpan dalam enam tas plastik, serta sebuah timbangan.
Menurut Kapolsek, saat diperiksa tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haramnya itu. "Suplai barang didapat dari Aceh. Nilai total ganja tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja di belakang tersangka," tutur Supoyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang