JAKARTA, KAMIS - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis (13/11), memeriksa mantan calon anggota legislatif dari partai PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri. Ia diperiksa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai caleg Pemilu 2009.
Direktur I Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrootin Haiti ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Sukmawati. Namun, ia mengatakan status Sukmatai baru sebagai terlapor. Haiti menegaskan, status Sukmawati tidak menjadi tersangka dalam pemeriksaan hari ini tapi sebagai terlapor.
Sukmawati telah mengundurkan diri sebagai caleg menyusul kasus tersebut. Kendati telah mundur namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan mengusut kasus ini sebab Sukmawati telah menggunakan ijazah SMA yang diduga palsu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang