Parkir Liar Dibiarkan Merajalela

Kompas.com - 13/11/2008, 20:04 WIB

JAKARTA, KAMIS - Operasi penertiban terhadap parkir liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama enam bulan terakhir sejak Mei tidak membuahkan hasil. Parkir liar masih tetap merajalela di lima wilayah kota se DKI. Para petugas parkir atau lebih dikenal juru parkir mengatakan, mereka masih tetap beroperasi karena tidak ada lagi petugas yang menggelar operasi penertiban.

Sejumlah juru parkir di Jalan Sunda, Jalan Parmuka, Jalan Hayam Wuruk, Gunung Sahari, Gajah Mada, Tanah Abang, Kamis (13/11) mengatakan, sejak empat bulan terakhir mereka hampir tidak pernah lagi melihat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI, kepolisian, dan Bantuan Polisi (Banpol) di jalan-jalan untuk menertibkan parkir. Para petugas parkir yang diwawancarai meminta nama mereka tidak disebutkan dengan alasan demi keamanan mereka.

"Kalaupun ada petugas patroli yang lewat di depan kami, mereka hanya lewat saja. Tidak mampir mengusir kami," kata seorang petugas parkir menggunakan seragam biru telur asin di Jalan Pramuka, tepatnya depan halte Matraman. Kendati rambu lalu lintas di larang parkir dan berhenti terpancang di tempat itu, namun tiga petugas parkir terlihat mengatur sepeda motor dan mobil keluar masuk dari tepat itu.

Petugas parkir di Jalan Gajah Mada juga membenarkan, petugas penertiban hanya terlihat pada satu bulan pertama sejak adanya perintah meneritbkan parkir liar. Pada bulan kedua, petugas penertiban mulai jarang terlihat di jalanan.

"Pada bulan pertama, kami sering kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan mengatur parkir di pinggir jalan ini jika petugas sudah lewat karena petugas penertiban tidak akan balik lagi di tempat itu. Sekarang, kami enggak pernah lagi melihat petugas lewat di sini," kata salah seorang juru parkir di Gajah Mada.

Di sepanjang jalan ini, terutama depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat parkir yang diizinkan beroperasi hanya satu jalur horisontal. Namun, pada kenyataannya, Kamis siang parkir mobil mengambil tiga ruas badan jalan akibatnya arus lalulintas di sepanjang jalan ini menuju Kota macet parah.

Kepala Subdinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hazhim mengatakan, operasi penertiban parkir liar tidak pernah berhenti. "Setiap hari petugas penertiban di setiap wilayah masih tetap menggelar operasi penertiban parkir liar. Hanya saja, penertiban yang dilakukan secara acak dan tidak di satu tempat," jelas Riza.

Riza mengakui, penertiban yang dilakukan tidaklah memberikan hasil yang maksimal karena keterbatasan petugas. "Polisi saja mengerahkan sekitar 2.000 petugas untuk mengatur lalu lintas di Jakarta. Petugas kami yang turun di jalan hanya delapan unit saja," jelas Riza. (PIN)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setengah hati menertibkan penyelenggaraan parkir liar di pinggir jalan. Kendati sudah dilakukan tiga bulan terakhir, terhitung sejak 1 Mei, penertiban dengan ancaman menggembok kendaraan hingga kini belum ada hasilnya. Parkir liar tetap marak.

Sejauh pengamatan Kompas, pelanggaran penyelenggaraan parkir liar oleh sekelompok orang dan oknum masih berlangsung hingga Kamis (13/11). Para juru parkir, baik yang menggunakan seragam maupun tidak berseragam, tetap mengatur masuk-keluar kendaraan di kawasan yang memiliki tanda dilarang stop dan parkir.

Sejumlah kendaraan terjaring dalam operasi yang dilakukan secara sporadis di lima wilayah Jakarta itu. Namun, saat ini parkir liar masih berlangsung dan malah menjadi semakin tidak terkendali. Seperti di Jalan Pramuka, tepatnya berhadapan langsung dengan halte bus Transjakarta Matraman II (dari arah Manggarai-Pulo Gadung). Di lokasi ini, juru parkir berseragam biru muda dan petugas lainnya yang tidak memakai seragam memarkir kendaraan di kawasan yang memiliki rambu dilarang stop dan dilarang parkir.

Masih di Jalan Pramuka dari arah Pulo Gadung-Manggarai, terutama di depan Pasar Pramuka, petugas tetap melayani dua dan tiga baris, padahal lahan parkir yang disediakan sesuai rambu hanya untuk satu baris.

Di Jalan Perintis Kemerdekaan, sejumlah mikrolet, kendaraan bak terbuka, dan truk parkir di pinggir jalan. Padahal, selain terdapat rambu dilarang parkir sampai rambu berikutnya, di sepanjang jalan itu juga terdapat rambu larangan berhenti. Kendaraan roda empat dibiarkan terparkir dua dan tiga baris di Jalan Gajah Mada, sejajar dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Bank Niaga.

Padahal, sesuai dengan petunjuk rambu yang ada di sekitar tempat itu, kendaraan yang bisa diparkir mulai pukul 10.00 sampai pukul 06.00 hanya satu baris. Parkir liar juga terlihat di Jalan Tambak, Kramat Raya, Senen Raya, Perintis Kemerdekaan, Gunung Sahari, dan Otto Iskandardinata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau