KBRI Tokyo Tindak Lanjuti Kasus Narkoba WNI

Kompas.com - 14/11/2008, 21:20 WIB

TOKYO, JUMAT - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo kini sedang menindaklanjuti kasus narkoba yang diduga melibatkan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal barang "Universal" berbendera negara Sierra Leone yang tertangkap oleh aparat kepolisian Jepang. "Kami sudah mengirimkan diplomat senior untuk meminta konfirmasi atas kasus yang melibatkan warga negara Indonesia itu," kata Wakil Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang, Ronny P Yuliantoro di Tokyo, Jumat (14/11).

Wakil Dubes mengemukakan hal itu menyusul tertangkapnya 14 orang, 12 WNI, dua lagi berkebangsaan Jepang oleh tim gabungan kepolisian dari Kitakyushu, Provinsi Fukuoka, dan Japan Coast Guard pada 11 November lalu. Tim gabungan tersebut berhasil menahan para tersangka yang diduga membawa 300 kg narkoba senilai 20 miliar yen atau setara Rp2,3 triliun, yang menurut kepolisian Jepang tergolong sebagai kasus ketiga terbesar dalam catatan kepolisian.

Ronny menjelaskan bahwa tugas KBRI saat ini adalah memastikan bahwa hak-hak para WNI yang menjadi tersangka tetap diperhatikan oleh pihak Jepang, sesuai dengan tugas perlindungan WNI yang diemban oleh KBRI. "KBRI tidak akan mencampuri masalah hukum di Jepang, namun kita hanya ingin memastikan bahwa hak-hak dasarnya seperti pendampingan hukum dan  kesehatan fisik," katanya.

KBRI juga sudah mengupayakan penyediaan pengacara yang akan mendampingi para tersangka dalam proses persidangan selanjutnya. Tim kecil yang diberangkatkan dipimpin langsung oleh diplomat senior dari fungsi konsuler Amir Radjab Harahap. Harahap langsung berangkat sejak kasus tersebut dilaporkan ke KBRI Tokyo.

Kasus narkoba sendiri seperti dilansir kepolisian Jepang diduga melibatkan sindikat internasional, mengingat saat penangkapan 12 anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia, polisi juga menangkap dua warga Jepang yang sedang menunggu merapatnya kapal kargo Universal ke pelabuhan Moji, Kitakhyushu, Senin pagi (11/11).

Dua warga Jepang itu adalah Tokuryu Shimada (40) dan Kotara (22) yang kini mendekam dalam penjara kepolisian setempat bersama 12 warga Indonesia. Penyidikan intensif terus dilakukan hingga kini, sedangkan pihak KBRI ikut memantau jalannya proses penyidikan tersebut.

Shimada sendiri diketahui memiliki status sebagai penduduk China, sedangkan Kotaro adalah keponakan Shimada yang berstatus pengangguran di Tokyo. Sedangkan kapal kargo Universal diketahui bertolak dari pelabuhan di China bagian selatan dengan tujuan Jepang, dan dijadwalkan sudah kembali ke Shanghai pada keesokan harinya.

Menyinggung soal nama-nama para tersangka dari WNI, Ronny mengemukakan bahwa pihak KBRI sudah diberitahu, namun  karena masih dalam tahap penyidikan belum bisa diumumkan. "Nanti sajalah, yang jelas KBRI sudah menjalin hubungan yang intensif dengan pihak kepolisian Jepang. Apalagi tim KBRI juga sudah berada di sana untuk memantau setiap perkembangan," kata Ronny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau