SEMARANG, SENIN — Ribuan buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional mendatangi Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (17/11). Mereka menyampaikan penolakan terhadap pemberlakuan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang mengatur mengenai penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009.
Buruh juga mempertanyakan komitmen Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang berjanji mengabaikan keberadaan SKB empat menteri tersebut dalam menetapkan besaran UMK.
Koordinator aksi, Nanang Setyono, mengatakan, kesungguhan komitmen gubernur tersebut akan terlihat saat UMK Jateng ditetapkan pada 20 November 2008. Menurut dia, nasib buruh di provinsi ini sangat tergantung kepada gubernur yang akan menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia mengatakan, KHL merupakan standar yang digunakan undang-undang untuk mengukur besaran upah yang harus diterima buruh setiap bulannya. Ia mencontohkan hasil survei KHL Kota Semarang yang mencapai Rp 931.000 yang muncul berdasarkan survei atas 46 jenis kebutuhan hidup yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.
"Angka Rp 931.000 inilah yang seharusnya dijadikan acuan untuk menetapkan besaran UMK 2009," katanya. Menurut dia, imbauan pemerintah agar pertumbuhan upah buruh setara dengan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan upaya untuk mengabaikan keberadaan dewan pengupahan.
Dalam aksi yang dijaga puluhan personel polisi ini, buruh mendesak Gubernur Jateng untuk menetapkan besaran UMK 2009 sesuai survei KHL ditambah dengan prediksi inflasi yang terjadi pada 2009.