JAKARTA, SENIN - Mantan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita meradang. Setelah sempat menolak ditahan karena merasa penahanannya tidak berdasar, kini ia marah karena merasa disudutkan pejabat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem adminstrasi badan hukum di lingkungan Dephukham.
Romli mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy yang dinilianya memutarbalikkan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia gerah disebut-sebut mengetahui perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Dephukham dalam pengurusan sistem administrasi badan hukum itu.
"Pertama saya menyesalkan Pak Marwan membocorkan BAP. Kedua yang dibocorkan itu berupa kesimpulan belaka tidak sesuai fakta seperti saat pemeriksaan," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (17/11).
Sementara itu, pengacara Romli, Juniver Girsang menjelaskan Profesor Ramli menyayangkan perkataan Marwan yang tidak sesuai dengan BAP. Ia mengatakan sebenarnya Romli mengaku tidak pernah menerima fee dan tidak pernah mengetahui perjanjian tersebut. Namun, Marwan mengatakan kepada media kalau Romli tahu dan menerima uang.
Kekecewaan Romli, kata Juniver, juga karena permintaannya tidak dipenuhi Kejagung. Ramli selama pemeriksaan beberapa hari ini selalu meminta diperlihatkan dokumen asli tapi pernah dipenuhi Kejagung. Oleh karena itu, kemarahan profesor Romli memuncak hari ini.
"Saya tadi juga kaget Profesor Romli mengutarakan kekecewaannya terhadap Marwan di depan wartawan," ujar Juniper.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang