JAKARTA, SELASA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, mengakui belum memiliki dokumen asli pembagian jatah hasil korupsi terkait biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM.
Namun, dia menolak jika Kejaksaan Agung belum menunjukkan seluruh dokumen asli dalam pemeriksaan pakar hukum korupsi, Romli Atmasasmita, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Hanya ada satu yang fotokopi.Yang pembagian itu, yang tidak diakui. Tapi saksi bilang, dia (Romli-red) yang bikin. Dia yang tandatangan. Nanti akan kita cari," ujar Marwan kepada wartawan di Kejagung, Selasa (18/11).
Sebelumnya, Romli mengaku kecewa dengan penyidik Kejagung yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli yang menjadi bukti keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi itu.
Masalah yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah layanannya.
Sayangnya biaya akses tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90 persen akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan, Ditjen AHU melalui Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10 persen.
Jatah 10 persen itu kemudian dibagi lagi. Sebanyak 40 persen untuk koperasi dan 60 persen dibagikan kepada beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan. Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur dan kepala Sub-Direktorat masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang