Brasil Belum Bebas PMK

Kompas.com - 18/11/2008, 19:19 WIB

JAKARTA, SELASA- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/3/2007 yang menyatakan dapat memasukkan jeroan sapi, sebaiknya dikaji ulang. Impor daging sapi dari Brasil harus mendapat perhatian karena Brasil bukan negara yang berstatus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sejarah mencatat, Indonesia sempat terinfeksi PMK parah pada era 1960-an, sehingga menyebabkan kelumpuhan pada sektor peternakan. "PMK sempat menginfeksi ternak di dalam negeri pada tahun 1963-1986 dan menelan kerugian total Rp 300 miliar ketika itu," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, Selasa (18/11). 

Dr drh Soehadji dari Indonesia Veterinary Watch, Rahmat Pambudy dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Hendry Saragih dari Serikat Petani Indonesia, Mangkoe Sitepu dari Peduli Veteriner dan Ketua Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia Bachtiar Moerad turut mendukung YLKI.

Bagi mereka, adalah hal yang aneh seorang menteri pertanian mengizinkan impor jeroan. "Itu tugas menteri perdagangan," kata Rahmat Pambudy.           

Data statistik peternakan 2007 menunjukkan, konsumen Indonesia cenderung lebih memilih jeroan daripada daging dan hati. Hal ini dapat dilihat dari jumlah impor rata-rata per tahunnya: daging sapi kenaikan rata-rata impor per tahun 26,65 persen, hati sapi naik 3,78 persen per tahun, sedangkan jeroan naik 111,8 persen per tahun. 

Terkait rencana pemerintah yang akan mengimpor daging sapi dari Brasil yang berisiko masuknya kembali PMK, YLKI menolak keras rencana tersebut dengan alasan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah sehubungan dengan masuknya daging sapi.

Dalam beberapa kasus, impor daging disertai jeroan dan tulang yang berisiko menjadi pintu masuk utama PMK luput dari perhatian pemerintah.          

Selain itu, menurut YLKI, masih banyak produsen yang menunjukkan sifat manipulatif dan tidak jujur. Produsen cenderung berorientasi mencari untung semata tanpa memedulikan kepentingan konsumen. Juga karakteristik konsumen Indonesia yang memiliki daya beli rendah. Lebih memilih membeli dengan harga murah dengan mutu yang rendah dibandingkan dengan mutu yang terjamin dengan harga mahal. 

Menurut Soehadji, di Brasil hanya ada satu negara bagian, yakni Santa Catarina yang bebas PMK, sedangkan 11 negara bagian termasuk zona bebas PMK dengan vaksinasi, dan masih ada 14 negara bagian yang masih dinyatakan tertular PMK. "Ini harus diperhatikan pemerintah," kata Soehadji.          

Rahmat Pambudy mengatakan, jika seseorang berani mengubah peraturan, maka itu harus d ipertanyakan apalagi berpotensi merugikan kesehatan manusia dan produksi nasional. 

"Ini harus dibongkar. Hal-hal yang menghasilkan keuntungan yang tidak wajar tapi membahayakan kesehatan manusia, maka institusi seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan harus memeriksanya. Risikonya terlalu berat," kata Rahmat Pambudy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau