JAKARTA, RABU - Sejumlah 21 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) dalam sidang sengketa Pilkada Jatim dinilai tak menyentuh esensi pembuktian perkara tersebut.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) seusai sidang sengketa Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/11). "Tak ada satu pun saksi yang menyentuh esensi dari apa yang harus dibatasi dalam sengketa hasil Pilkada. Karena semata-mata sengketa hasil Pilkada itu menyangkut sengketa hasil penghitungan suara," ujarnya.
Selanjutnya, Tri menyatakan keberatannya tentang rencana tim Kaji yang hendak memutar rekaman suara di persidangan. Saat rekaman diputar seharusnya pihak yang terlibat dalam pembicaraan juga dihadirkan.
Dalam persidangan berikutnya, tim Kaji akan menghadirkan sembilan orang saksi. "Tentunya saksi yang akan dihadirkan nanti akan lebih memperkuat, kalau hari ini sudah mengungkap fakta-fakta mengenai penggelembungan suara, kesalahan penghitungan dan ancaman atau intimidasi yang ini sudah bisa menjadi bukti di persidangan," ujar kuasa hukum Kaji M Ma'ruf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang