BANDUNG, RABU - Guru-guru asal Kabupaten Subang menggugat bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan ini terkait proses pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak obyektif dan transparan. Gugatan ini terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor 112/6/2008/PTUN-BDG.
Rabu (19/11), merupakan sidang pertama untuk tahapan pemeriksaan persiapan. Atau, di luar pokok perkara. Dalam sidang ini, para pihak, diberikan kesempatan terlebih dahulu menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan lewat mediasi , arbitrasi atau negoisasi.
Namun, Bupati Subang maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Menurut Zudirman, kuasa hukum para guru, ini menyiratkan pihak tergugat (Bupati Subang) belum beritikad baik menyelesaikan persoalan ini secara damai. Supendi, salah seorang penggugat, pun tetap bersikukuh merasa gugatan PTUN ini perlu dilakukan.
"Menyewa pengacara memang tidak murah, tetapi kami rela berkorban, suatu saat ada perubahan dalam proses pengangkatan kepsek," tutur guru SMAN 1 Subang ini saat ditanya alasannya mengajukan gugatan PTUN terkait kasus pengangkatan kepsek ini.
Supendi menambahkan, tindakan berani macam ini merupakan bagian dari upaya penegakan dan perlindungan atas hak-hak sipil dan hukum guru.
Dalam gugatannya, Supendi dan dua rekan lainnya, yaitu Saji dan Dadang Ahmad mempersoalkan mekanisme pengangkatan kepsek yang dianggap tidak transparan. "Sebab, tidak menerapkan prinsip-prinsip mekanisme penilaian kinerja kepsek seperti yang diatur di dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 897.2/Kep.427-Disdik/2007. Di dalam surat itu dinyatakan, penilaian haru snya dilakukan secara akuntabel dan dimumkan terbuka," ujar Supendi.
Nyatanya, kata Supendi, hasilnya, termasuk nilai passing grade (batas lulus) tidaklah diumumkan. Prosesnya pun sangat lama, hingga hampir satu tahun. "Peranti penilaian pun tidak difungsikan maksimal. Anggota Tim Pertimbangan, yaitu Koordinator Pengawas dan Kepala Sub Dinas Dikmenti tidaklah dilibatkan. Padahal harusnya kan diikutsertakan biar hasilnya lebih komplet," ucapnya.
Pihaknya sudah melakukan somasi (peringatan) ke Bupati Subang pada Agustus lalu. Somasi ini pun dijawab pernyataan, bahwa Pemkab Subang berwenang untuk tidak mengumumkan proses penilaian itu. Melalui Surat Keputusan Nomor 821.27/Kep.353-BKD/2008, diputuskan diangkat 200 kepsek dan penilik di wilayah Subang. Keputusan inilah yang diminta dibatalkan oleh Supendi cs dan kuasa hukumnya.
Zudirman yang hadir bersama pengacara lainnya mengatakan, k asus ini sangatlah layak menjadi obyek sengketa PTUN. Sebab, unsur kerugian akibat adanya putusan dari pejabat publik yang bersifat tetap dan mengikat sudah muncul dalam kasus ini. Kliennya berada pada posisi yang dirugikan itu. Karena, proses seleksi tid ak secara konsekuen mengikuti mekanisme yang justru diatur di dalam keputusan bupati lainnya.
Koridor hukum
Sekretaris Jendral Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan yang menyempatkan diri hadir mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah guru-guru asal Subang ini. Kasus macam ini sebetulnya umum terjadi di daerah lainnya. "Bedanya, mereka berani melawan atasannya dan memanfaatkan koridor hukum untuk melakukan suatu perubahan. hal macam ini lebih baik daripada turun ke jalan," tutur Iwan Hermawan.
Ia menambahkan, sesuai Surat Keputusan Mendiknas Nomor 162/2003, sepatutnya proses pengangkatan kepsek dilakukan secara transparan. Waktu jabatannya pun haruslah jelas, yaitu empat tahun. Tetapi, diakuinya, pada praktiknya hal ini masih sulit dilakukan. "Di Bandung saja yang jadi ibukota provinsi, untuk cari tahu siapa saja yang lulus proses seleksi, ya tunggu saja sampai hari pelantikannya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang