Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Daerah Jawa Barat Ade Sudradjat di Bandung, Rabu (19/11), mengatakan, di Jabar terdapat 696 pabrik tekstil. Sebagian besar pabrik sudah merumahkan buruh. ”Ada yang 100 orang, 50 orang, atau 30 orang. Buruh yang dirumahkan belum terkena pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Nilai rupiah yang berfluktuasi dan pembatalan pesanan ekspor adalah beberapa sebab dirumahkannya buruh. Mereka mengharapkan nilai tukar rupiah stabil. Menurut Ade, semua pabrik tekstil di Jabar terpengaruh krisis.
Ade mengatakan, pengusaha berupaya agar tekstil lokal dapat mengisi sebagian besar permintaan pasar dalam negeri. Saat ini, hanya 40 persen produksi tekstil lokal yang digunakan industri garmen dalam negeri.
Manajemen PT Damatex (Daya Manunggal Textile) di Salatiga, Jawa Tengah, saat ini pun telah mematikan mesin pemintalan hingga 60 persen dari kapasitas terpasang. Akibatnya, sebanyak 150 pekerja diputus kontrak dan 250 pekerja tetap dalam proses untuk dirumahkan.
Pimpinan Serikat Pekerja PT Damatex, Pujo Asril Ren, Rabu, di Salatiga, mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan 15 November.
Menurut Direktur PT Damatex Andi Sanang Romawi, efisiensi pekerja terpaksa harus dilakukan karena pesanan turun drastis. Satu dari dua unit pemintalan sejak awal November dinonaktifkan. ”Benang menumpuk di gudang, sedangkan pembeli tak punya uang,” katanya.
Pabrik pengolahan karet PT New Kalbar Processor (NKP) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, memberhentikan 18 buruhnya karena sulit mendapat bahan baku karet mentah.
Tuntut upah layak
Di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, lebih dari 1.000 buruh asal Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, dan Malang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim. Menjelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2009 itu, buruh meminta upah minimum sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamaludin, mengatakan, buruh meminta penentuan upah minimum sesuai dengan nilai KHL.
Penjabat Gubernur Jatim Setia Purwaka menyebutkan, UMK di Jatim ditandatangani Rabu siang. Besarannya tidak akan berubah dari usulan bupati/wali kota se- Jatim. Surabaya, misalnya, mengusulkan UMK 2009 sebesar Rp 948.000 per bulan dari KHL Rp 964.010, sedangkan Gresik Rp 971.624 dari KHL Rp 986.420.
Secara terpisah Johnson Simanjuntak, Sekretaris Dewan Apindo Jawa Timur, mengatakan, pengusaha Jatim yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai usulan UMK oleh Wali Kota Surabaya Bambang DH sebesar Rp 948.500 merupakan langkah keliru. ”Jangankan upah naik, untuk UMK 2008 saja banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi standar UMK,” katanya.
Di Batam, Rabu, perwakilan buruh meminta UMK diperhitungkan dengan nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat. Hal itu perlu dilakukan karena pembahasan besaran UMK mengalami jalan buntu. Pengusaha ingin UMK 2009 sama dengan UMK 2008, yaitu Rp 960.000 per bulan. Kalangan serikat pekerja mengusulkan UMK 2009 sebesar Rp 1,35 juta. Itu diungkapkan wakil buruh di Dewan Pengupahan Kota Batam, Anto Suyanto.
Rabu kemarin, 800 karyawan PT Industri Sandang Nusantara Unit Cilacap, Jateng, juga mogok kerja, menuntut perusahaan memperbaiki kesejahteraan.(bay/ina/bee/why/ han/gal/fer)