JAKARTA, KAMIS--Hakim Agung Komariah E. Sapardjaja menyayangkan pencabutan pasal penghinaan terhadap kepala negara dari rumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak dua tahun lalu.
Menurut Komariah, pasal itu menjadi payung hukum untuk menjaga nama baik presiden. Demikian dikatakan Komariah dalam seminar "Kejahatan terhadap Demokrasi dalam seminar "Kejahatan terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM dan Hukum Pidana", di Jakarta, Kamis (20/11).
"Pasal itu satu-satunya pasal yang melindungi nama baik presiden. Harkat martabat dan derajat hukum seorang presiden tidak bisa disamakan dengan rakyat," kata Komariah.
Dengan dicabutnya pasal tersebut, presiden selaku kepala negara masih bisa melaporkan jika merasa nama baiknya dicemarkan melalui pasal pencemaran nama baik. Tetapi, dalam kapasitasnya sebagai individu dan bukan kepala negara.
Sebaliknya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim justru melihat putusan MK mencabut pasal penghinaan adalah langkah yang tepat. Ia menjelaskan, dalam konsep negara demokrasi kedudukan presiden dan wapres adalah pelayan, dimana rakyat menjadi tuannya. "Jadi sangat aneh kalau pelayan ini menuntut tuannya. Kesannya, kalau merasa dirugikan kemudian balasannya adalah mengkriminalisasi tuannya," ujar Ifdhal.
Pencabutan pasal tersebut, dipandangnya sebagai celah agar para pejabat publik lebih terbuka terhadap kritikan dan tidak menganggap kritikan itu sebagai pencemaran nama baik yang menghina.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang