Hakim Agung Sesalkan Pasal Penghinaan Presiden Dicabut

Kompas.com - 20/11/2008, 13:58 WIB

 

JAKARTA, KAMIS--Hakim Agung Komariah E. Sapardjaja menyayangkan pencabutan pasal penghinaan terhadap kepala negara dari rumusan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak dua tahun lalu.

Menurut Komariah, pasal itu menjadi payung hukum untuk menjaga nama baik presiden. Demikian dikatakan Komariah dalam seminar "Kejahatan terhadap Demokrasi dalam seminar "Kejahatan terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM dan Hukum Pidana", di Jakarta, Kamis (20/11).

"Pasal itu satu-satunya pasal yang melindungi nama baik presiden. Harkat martabat dan derajat hukum seorang presiden tidak bisa disamakan dengan rakyat," kata Komariah.

Dengan dicabutnya pasal tersebut, presiden selaku kepala negara masih bisa melaporkan jika merasa nama baiknya dicemarkan melalui pasal pencemaran nama baik. Tetapi, dalam kapasitasnya sebagai individu dan bukan kepala negara.

Sebaliknya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim justru melihat putusan MK mencabut pasal penghinaan adalah langkah yang tepat. Ia menjelaskan, dalam konsep negara demokrasi kedudukan presiden dan wapres adalah pelayan, dimana rakyat menjadi tuannya. "Jadi sangat aneh kalau pelayan ini menuntut tuannya. Kesannya, kalau merasa dirugikan kemudian balasannya adalah mengkriminalisasi tuannya," ujar Ifdhal.

Pencabutan pasal tersebut, dipandangnya sebagai celah agar para pejabat publik lebih terbuka terhadap kritikan dan tidak menganggap kritikan itu sebagai pencemaran nama baik yang menghina.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau