Lahan Terlantar Dijadikan Agunan Bank

Kompas.com - 20/11/2008, 15:45 WIB

MATARAM, KAMIS - Lahan terlantar di Indonesia masih sangat luas, yang salah satu penyebabnya adalah tanah itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, malah pemegang izin kelola lahan menjadikan izin itu sebagai agunan di bank.

"Hasil pantauan kami, setelah mengantongi izin, izin itu malah dijadikan jaminan di bank," ujar Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepada pers usai acara penyerahan sertikasi massal di Desa Giring Menang, Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/11).

Komentar itu mempertegas pernyataan KHM Zainul Majdi, Gubernur NTB, bahwa kepastian hak atas tanah sangat berpengaruh terhadap investasi. Banyak investasi yang gagal karena status lahan tidak jelas. Sebaliknya setelah tanah dikuasai oleh investor, lalu tanah itu ditelantarkan, dan izin kelolanya dijadikan agunan bank untuk mengeruk modal.

Cara itu berpotensi menimbukan sengketa tanah yang kini jumlahnya tercatat 7.491 kasus. Sengketa antara lain akibat pagar pembatas tanah tidak jelas, soal hak waris, permainan mafia tanah yang menggunakan modal cukup besar. Dari total kasus sengketa itu, tercatat 11 juta ha lahan terlantar, artinya lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan oleh pemegang hak kelola.

"Dari Pemegang Hak Guna Usaha saja, tercatat 1,93 juta ha atau 30 kali luas wilayah Singapura," kata Joyo Winoto. Lahan yang ditelantarkan itu peruntukannya kebanyakan sebagai budi daya perkebunan, pertanian dan peternakan.

"Ada pula pemegang izin kelola yang hanya memanfaatkan sebagian kecil dari total luas lahan yang dikelola," kata Zainul Majdi, seraya menunjuk kondisi ril di sejumlah kabupaten se-Pulau Sumbawa.

Penertiban

Di kabupaten-kabupaten itu selama lebih 10 tahun lalu, ada 48 kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati, meski tidak satu pun kuasa pertambangan itu diwujudkan. "Jangan-jangan (kuasa pertambangan) itu dijadikan agunan dan uangnya tidak dinikmati rakyat NTB," kata Zainul Majdi. Karena persoalan itu, BPN kecuali memberi sanksi kepada pemegang izin kelola, juga melakukan penertiban. Misalnya, pemegang hak kelola lahan diberi waktu tiga tahun untuk mengolah lahan itu.

Jika ketentuan itu tidak diindahkan, pemerintah memberi peringatan tiap bulan selama tiga kali. Sampai peringatan yang ketiga juga tidak digubris, Pemerintah mencabut izin kelola itu. Sebelumnya, pemerintah baru memberi peringatan setelah pemegang izin mengantongi izin selama lima tahun.

Sebagai dasar hukum berlakunya ketentuan baru itu, BPN berupaya merevisi Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 1998 tentang Penertiban Tanah Terlantar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau